KAB.SEMARANG |JEJAKKONTRUKSI.COM–Proyek pelebaran jalan di Dusun Bodean, Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang kembali menjadi sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek, yang semestinya menjadi kewajiban untuk memberikan transparansi kepada publik.
Pantauan tim media bersama Lembaga Majapahit Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Widodo, mendapati para pekerja di lapangan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu safety. Kondisi ini dianggap membahayakan keselamatan tenaga kerja dan mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Ketua Lembaga Majapahit Jateng, Widodo, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan K3 dan ketiadaan papan proyek merupakan hal serius.
“Setiap pekerjaan yang menggunakan uang rakyat wajib transparan dan mematuhi standar keselamatan. Di sini tidak ada papan proyek, dan pekerja pun tidak memakai APD. Ini jelas bentuk kelalaian,” ujar Widodo saat berada di lokasi, Kamis (13/11/2025).
Ia mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang agar segera melakukan pemeriksaan dan memastikan kontraktor pelaksana menaati seluruh ketentuan.
“Jangan sampai proyek dikerjakan asal-asalan. Ini menyangkut nyawa pekerja dan kualitas jalan yang dipakai masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Susman, koordinator pengawas lapangan, enggan memberikan komentar dan hanya mengatakan,
“Saya tidak berani bicara, takut salah.”
Upaya konfirmasi kepada Kabid Bina Marga DPU Kabupaten Semarang, Suharyadi, juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.
LAI BPAN Jateng Turut Angkat Suara
Temuan tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota LAI BPAN Jawa Tengah, Edy Bondan. Menurutnya, dugaan pengabaian K3 dan ketidakhadiran papan proyek tidak bisa dianggap enteng.
“Kami dari LAI BPAN Jateng akan bersurat resmi kepada Dinas PUPR Kabupaten Semarang dan instansi terkait lainnya. Kami ingin memastikan proyek ini benar-benar mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Edy Bondan.
Ia menambahkan bahwa papan proyek merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat.
Warga Minta Pemerintah Lebih Tegas
Warga sekitar berharap pemerintah daerah hadir lebih aktif dalam pengawasan proyek.
“Kami hanya ingin jalan ini dibangun dengan standar yang benar. Jangan sampai cepat rusak,” ujar salah satu warga.
Masyarakat berharap proyek berjalan sesuai prosedur agar manfaatnya dapat dirasakan jangka panjang.(Tono)







