Katingan,Kalbar|Jejakkotruksi.com— Sidang gugatan warga terhadap raksasa sawit PT Agro Indomas (PT AI) di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (17/11/2025), berlangsung mengejutkan. Bukan karena argumen, melainkan karena seluruh tergugat kompak tidak muncul. Hakim pun hanya bisa menunda persidangan.
Kuasa hukum penggugat, Sapriyadi, S.H., tak menutup kekesalannya.
“Kami heran, empat tergugat absen bersamaan. Apakah ini bentuk ketidakseriusan atau upaya mengulur proses? Pengadilan akan memanggil kembali,” tegasnya.
PT Agro Diduga Panen Sawit Belasan Tahun Tanpa Dasar Hukum
Inti gugatan ini menyoroti dugaan paling serius: PT Agro Indomas menjalankan operasional perkebunan sawit selama bertahun-tahun tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT AI seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum. Namun menurut kuasa hukum, justru sebaliknya.
“Mereka memanen ribuan ton sawit, tapi hak atas tanahnya tidak ada. Ini pelanggaran serius dalam hukum agraria,” ujar Sapriyadi.
Tanah Adat Digusur, Tidak Ada Ganti Rugi
Penggugat, Sarnudin J, menyebut tanah adat keluarganya di Desa Sebabi telah digusur tanpa persetujuan dan ditanami sawit oleh PT AI. Bukan hanya tanpa ganti rugi—bahkan tanpa pertemuan adat maupun kesepakatan apa pun.
PT BSK Mengklaim Sawit Miliknya: Klaim HGU yang Harus Diuji
PT Bumi Sawit Kencana (PT BSK) menarik perhatian karena mengklaim tanaman sawit tersebut sebagai milik mereka, dengan alasan masuk dalam HGU PT BSK.
Namun klaim itu justru membuka pertanyaan besar:
- Benarkah HGU PT BSK mencakup lokasi itu?
- Kapan diterbitkan HGU dan IPKH-nya?
- Apakah HGU terbit setelah PT AI lebih dulu menanam?
Pertanyaan ini hanya dapat dijawab oleh Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur—yang ironisnya juga mangkir sebagai Tergugat III.
Kapolda Kalteng Ikut Digugat: Tuduhan Pencurian Sawit Disebut Salah Alamat
Nama Kapolda Kalteng masuk sebagai Tergugat IV karena laporan pidana yang dibuat PT AI terhadap Sarnudin J. Warga adat itu dituduh mencuri sawit di Kotawaringin Timur.
Padahal menurut kuasa hukum, faktanya panen dilakukan di tanah pribadi Sarnudin di Kabupaten Seruyan, wilayah yang secara hukum berbeda dan sudah jelas batasnya dalam Permendagri.
“Ini menunjukkan lemahnya proses klarifikasi Polda. Bagaimana mungkin lokasi panen salah kabupaten?” ujar Sapriyadi.
Pengacara: “Kami Siap Bongkar Semua di Persidangan”
Dengan sederet dokumen dan bukti yang disiapkan, pihak penggugat memastikan tidak gentar menghadapi empat tergugat besar tersebut.
“Berdasarkan data dan fakta, kami siap. Persidangan berikutnya semoga tidak ada lagi yang bersembunyi,” tutupnya.
[Akbar/Red]








