REMBANG|Jejakkontruksi.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah di Kabupaten Rembang mendapat sorotan dari CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners. Melalui surat resmi, kantor hukum tersebut mendesak Unit III Polres Rembang untuk mempercepat proses penyelidikan yang dinilai berjalan lambat.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa pertanahan yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang serta pihak dari DPC PDIP Rembang. CBP LAW, selaku kuasa hukum pelapor Rachmad Hidayat, menilai keterlambatan penyidikan berpotensi menghambat kepastian hukum dalam pengelolaan ruang dan hak atas tanah.
“Penanganan kasus ini sangat lambat. Kami meminta Unit III meningkatkan kredibilitas serta kecepatan dalam menangani laporan ini,” tegas Bagas Pamenang, Kamis (4/12/2025).
Bagas juga mendorong agar Polres Rembang segera menggelar perkara, sehingga status penyelidikan dapat dipastikan dan langkah-langkah teknis selanjutnya dapat ditempuh.
“Kami berharap proses penyelidikan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, laporan telah diterima Polres Rembang pada 28 Juni 2025 dengan STPLP Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun hingga kini, pihak pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan.
CBP Law Office berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan, demi menjamin kepastian hukum di sektor pertanahan yang menjadi fondasi utama pembangunan dan konstruksi di daerah.
(Vio Sari )







