SALATIGA |Jejakkontruksi.com- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke SPKT Polda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Laporan teregister pukul 17.44 WIB dan dicatat dalam STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT, kemudian dituangkan ke dalam LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dengan sangkaan Pasal 368 KUHP.
Dalam dokumen laporan, disebutkan bahwa baik pelapor maupun terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Tudingan Perselingkuhan dan Penyalahgunaan Dana Proyek Dibantah Keras
Bagus, warga Tegalmulyo, Argomulyo, mengaku dirugikan akibat sejumlah pemberitaan online yang menyebut dirinya memiliki wanita idaman lain, menikah siri, hingga menggunakan dana proyek untuk membangun rumah atau kos-kosan.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan SH, menegaskan bahwa seluruh narasi tersebut merupakan hoaks.
“Itu berita bohong, fiktif, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Asumsi tanpa dasar fakta,” tegas Sofyan dalam konferensi pers di salah satu rumah makan kawasan JLS Salatiga, Kamis malam.
Menurutnya, pemberitaan tersebut beredar di sedikitnya lima situs media online dan meluas di media sosial, utamanya Facebook. Sofyan menyebut dampaknya sudah mencoreng nama baik kliennya sebagai ASN dan sebagai kepala keluarga.
Dugaan Modus Pemerasan Bermotif Penghapusan Berita
Sofyan membeberkan adanya dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku wartawan bernama Feri, yang dalam penelusuran memiliki identitas Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono.
Orang tersebut diduga menghubungi Bagus melalui WhatsApp pada 30 November 2025 serta meminta uang Rp50 juta dengan janji menghapus pemberitaan. Negosiasi kemudian turun menjadi Rp5 juta, yang ditransfer ke rekening atas nama Sekti Leksono.
Namun meskipun uang telah ditransfer, pemberitaan tetap beredar dan pelaku kembali meminta tambahan dana.“Ini murni pola pemerasan yang berlindung di balik profesi pers,” kata Sofyan.
Bagus: ‘Saya Siap Tes DNA Jika Tuduhan Itu Benar’
Bagus secara langsung membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Semua itu fitnah. Kapan saya menikah siri? Dengan siapa? Di mana? Saya siap tes DNA bila memang tuduhan itu benar,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut mencoreng martabatnya sebagai ASN serta membawa dampak psikologis pada keluarga.
“Saya memiliki anak, istri, dan keluarga besar. Saya menjaga nama baik pribadi dan institusi saya, Dinas Sosial Kota Salatiga, maupun Pemerintah Kota Salatiga.”
Polda Jateng Telah Tangani, Kemungkinan Jerat UU Pers dan ITE
Kasus kini berada dalam penanganan Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum membuka kemungkinan penggunaan instrumen hukum lain seperti UU Pers dan UU ITE, menyesuaikan perkembangan penyidikan.
Sementara hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sebagaimana disebutkan oleh Sofyan, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum berhasil dikonfirmasi.[Putra]







