Proyek Saluran Diduga Asal Jadi! CV Rajawali Mitra Utama Pasang U-Ditch Tanpa Lantai Kerja di Ungaran

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN |JEJAKKONTRUKSI.COM – Dugaan pelanggaran spesifikasi kembali mencoreng proyek pemerintah di Kabupaten Semarang. Peningkatan saluran di Jalan Arjuna, Kalongan, Ungaran Timur, yang menelan anggaran Rp 358.252.000 dari APBD 2025, kini disorot tajam setelah muncul temuan bahwa U-ditch dipasang tanpa lantai kerja (benol).

Temuan ini memicu kemarahan warga dan aktivis karena pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi banjir justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan tanpa standar teknis yang benar.

Lapangan Bicara Lebih Jujur: Lantai Kerja Tidak Ada!

Pantauan awak media dan warga setempat menunjukkan bahwa sejak pengerjaan dimulai, tidak sekali pun terlihat adanya pembuatan lantai kerja yang menjadi syarat dasar pemasangan U-ditch. Tanpa lantai kerja, U-ditch rawan amblas, mudah bergeser, dan berpotensi merusak struktur saluran.

Seorang warga berinisial B, yang hampir tiap hari berada di lokasi, mengungkapkan fakta mencengangkan:

“Dari awal sampai dipasang terakhir, tidak ada lantai kerja sama sekali. Katanya mau dikasih lantai kerja, tapi kenyataannya nihil,” tegasnya.

Pernyataan ini berseberangan dengan penjelasan pekerja lapangan yang sebelumnya menyebut bahwa lantai kerja akan dibuat. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan dugaan kuat bahwa tahapan itu diabaikan begitu saja.

Anggaran Ada, Kenapa Lantai Kerja Hilang?

Ketiadaan lantai kerja memunculkan pertanyaan besar:
Ke mana komponen anggaran untuk lantai kerja?

Aktivis menilai, jika volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, maka hal itu membuka peluang terjadinya kerugian negara. Apalagi proyek ini dibiayai penuh dari uang rakyat.

Warga pun menilai pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini sebagai bentuk sikap abai dan tidak bertanggung jawab dari pihak pelaksana.

Potensi Pelanggaran Serius

Jika benar ditemukan adanya pengurangan volume, pelanggaran ini dapat menjerat pihak terkait dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Baca Juga  Proyek Drainase di Ungaran Barat Diduga Asal Kerja, Papan Proyek Sempat Hilang

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor – Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 55 KUHP – Pihak yang turut membantu atau terlibat dapat dikenai pidana.

UU Administrasi Pemerintahan 2014 – Pelaksana wajib menjalankan anggaran sesuai ketentuan teknis dan prinsip akuntabilitas.

Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut kualitas konstruksi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

DPU & BPK Diminta Ambil Langkah Tegas

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang untuk segera turun ke lokasi, memeriksa ulang seluruh pekerjaan, dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi.

Selain itu, BPK juga diminta menelusuri penggunaan anggaran proyek tersebut. Warga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan ketat agar dana APBD tidak bocor atau dialihkan untuk kepentingan yang bukan semestinya.

Proyek Harapan Warga Justru Menjadi Kekecewaan

Proyek yang digadang-gadang mampu meningkatkan kualitas drainase justru meninggalkan tanda tanya besar dan rasa kecewa mendalam di kalangan warga Kalongan.

Mereka berharap proses investigasi dan pemeriksaan segera dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab diminta mempertanggungjawabkan secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.

[Andi K]

Berita Terkait

Pembangunan MAN Salatiga Disorot Keras : Pagu Anggaran Tak Jelas, K3 Diduga Diabaikan , LAI BPAN Jateng Siap Layangkan Surat Resmi
WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM
Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar di Flyover Madukoro, 31 Motor Disita dalam Razia Pagi
Diduga Gudang LPG Ilegal dan Praktik Pengoplosan Libatkan Oknum Anggota Polresta surakarta, Aktivitas Mencurigakan Terendus di Sukoharjo
Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?
SP3 Terbit, Emas Berlian Tak Pernah Terungkap: Korban Pertanyakan Profesionalisme Polrestabes Semarang
Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:44

Pembangunan MAN Salatiga Disorot Keras : Pagu Anggaran Tak Jelas, K3 Diduga Diabaikan , LAI BPAN Jateng Siap Layangkan Surat Resmi

Senin, 23 Februari 2026 - 00:05

WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35

Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar di Flyover Madukoro, 31 Motor Disita dalam Razia Pagi

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:46

Diduga Gudang LPG Ilegal dan Praktik Pengoplosan Libatkan Oknum Anggota Polresta surakarta, Aktivitas Mencurigakan Terendus di Sukoharjo

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26

Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:20

SP3 Terbit, Emas Berlian Tak Pernah Terungkap: Korban Pertanyakan Profesionalisme Polrestabes Semarang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:36

Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21

Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!