JEPARA | Jejakkontruksi.com- Dugaan kejahatan energi berupa penimbunan BBM solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Jepara kembali mencuat ke permukaan dan kini menjadi sorotan tajam publik. Sebuah gudang solar ilegal di wilayah Karang Aji, Kecamatan Kedung, diduga masih beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum.
Lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut berada di area yang dikaitkan dengan kompleks tangki biru-putih bertuliskan PT DANEDRA. Aktivitas keluar-masuk kendaraan di lokasi itu memicu kecurigaan kuat masyarakat, yang mempertanyakan ke mana aparat penegak hukum selama ini?
Nama seorang individu berinisial (Masudi) atau dikenal Mas Udi disebut-sebut sebagai terduga pengendali utama gudang solar ilegal tersebut. Dugaan ini memantik amarah publik, sebab solar bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun, diselundupkan, dan diperdagangkan secara gelap demi keuntungan pribadi.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melumpuhkan distribusi BBM, memicu kelangkaan, dan menyengsarakan masyarakat.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan ironi besar. Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Jepara belum menunjukkan langkah hukum terbuka, belum ada garis polisi, belum ada penyegelan, belum ada konferensi pers.
Kondisi ini melahirkan kecurigaan publik bahwa dugaan gudang solar ilegal tersebut berjalan dengan “atensi lancar”.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan keras: ❗ Apakah hukum sedang ditutup matanya?
❗ Siapa yang melindungi praktik ilegal ini?
❗ Mengapa dugaan kejahatan terang-terangan dibiarkan?
Kasatreskrim Polres Jepara didesak segera tampil ke publik untuk memberikan klarifikasi resmi, menjelaskan status lokasi, serta mengonfirmasi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Diamnya aparat justru memperkuat asumsi negatif di tengah masyarakat.
Jejakkontruksi.com menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Aparat wajib bertindak cepat, transparan, dan profesional, bukan membiarkan dugaan kejahatan energi berkembang menjadi preseden buruk penegakan hukum di Jepara.
Jika dibiarkan berlarut, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis. Karena itu, Kapolres Jepara, Kapolda Jawa Tengah, hingga Satgas Migas didesak turun tangan langsung untuk membongkar dan menindak tegas dugaan mafia solar bersubsidi ini.
(Teim &Red)







