Skema “Ijon Proyek” Terendus, Paket Strategis Diduga Diperjualbelikan
Bandung |Jejakkontruksi.com – Aroma busuk dugaan mafia proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan PSDA Provinsi Jawa Barat kian menyengat. Praktik yang disinyalir sarat pengkondisian, manipulasi, dan permainan uang mulai terkuak ke permukaan. Paket-paket proyek strategis pemerintah diduga diperjualbelikan secara terstruktur dan sistematis.
Modusnya tak lagi terselubung. Dugaan “pengarahan pemenang proyek” hingga praktik inden atau “ijon uang” disebut menjadi pola baku dalam pengamanan paket pekerjaan bernilai besar.
“Ini jelas melawan hukum. Ada pengkondisian pemenang, pengarahan, sampai praktik ijon uang atas paket proyek pemerintah,” tegas Nana Sumarna, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), dalam rilis resmi yang diterima media, Selasa (30/12/2025).
Hasil penelusuran dan konfirmasi kepada sejumlah sumber di Bandung mengindikasikan praktik ini bukan kerja tunggal, melainkan jaringan yang saling terhubung menyerupai sindikat.
Salah satu oknum yang disebut berinisial “S”, seorang PNS di Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat, diduga terlibat dalam pusaran praktik kotor tersebut. Namun, Nana menegaskan, nama itu hanyalah satu simpul dari jejaring yang lebih besar.
Tak hanya ASN, pihak sipil juga diduga berperan aktif. Dua nama berinisial “FD” dan “A” disebut-sebut menjadi perantara atau “sarung tangan”, yang berfungsi mengamankan dan menjalankan praktik ijon proyek.
“Mereka diduga menjadi kepanjangan tangan oknum pejabat dalam mengatur dan mengamankan proyek,” ungkap Nana.
Sebagai Ketua PPWI Kabupaten Pangandaran, Nana memastikan persoalan ini tidak akan berhenti sebagai konsumsi media. PPWI berencana membawa temuan tersebut ke ranah hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ketua PPWI Jawa Barat dan Ketua Umum PPWI. Data awal, informasi, dan indikasi sudah kami kantongi. Laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum akan segera diajukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Bina Marga dan PSDA Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Redaksi menegaskan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi, bantahan, maupun hak jawab, demi menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jika dugaan ini terbukti, publik Jawa Barat patut bertanya:
berapa banyak proyek rakyat yang telah “diperdagangkan” di balik meja kekuasaan?
( Buyung JN )







