Semarang | jejakkontruksi.com
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di Kota Semarang. Kali ini, sorotan publik tertuju pada aktivitas sebuah perusahaan di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, yakni PT RizQi Artha Sejahtera, yang diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial EL.(24/1)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, perusahaan tersebut diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tanpa mengantongi izin resmi. BBM tersebut disinyalir berasal dari jalur distribusi tidak sah dan diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak industri maupun pihak tertentu dengan harga di atas ketentuan yang berlaku. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak luas terhadap masyarakat.
Sumber menyebutkan, aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Indikasinya antara lain keluar-masuk kendaraan tangki serta mobil modifikasi pengangkut BBM pada jam-jam tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir. Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan belum terlihat adanya penindakan hukum secara terbuka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, mulai dari Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, hingga Polsek Genuk, terkait pengawasan dan penindakan di lapangan. Pasalnya, praktik penimbunan BBM—baik bersubsidi maupun non-subsidi—merupakan tindak pidana serius yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan Pasal 55, setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan ekonomi dan perbuatan melawan hukum.
Sejumlah aktivis dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Mereka menilai praktik penimbunan solar ilegal tidak hanya merusak tata kelola niaga energi nasional, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM dan meningkatnya beban biaya operasional masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pemilik PT RizQi Artha Sejahtera belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum: apakah hukum akan ditegakkan secara adil dan transparan, atau kembali memunculkan kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
[Red&Tiem]







