Laporan | Yogie PS
SEMARANG | Jejakkontruksi.com Pemerintah Kota Semarang akhirnya turun tangan menyikapi sengketa pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, yang diduga merugikan warga sekitar.
Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang bersama tim ahli melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (28/1/2026), menyusul laporan adanya dugaan kerusakan bangunan akibat aktivitas konstruksi proyek tersebut.
Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Kota Semarang, Gita Alfa Arsyadha, menegaskan bahwa peninjauan ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan kajian teknis, bukan untuk mencampuri sengketa hukum antara pihak pengembang dan warga terdampak.

“Kami hadir untuk mengkaji aspek teknis di lapangan secara objektif. Distaru tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah sengketa antar pihak. Fokus kami hanya pada fakta teknis bangunan,” tegas Gita di lokasi proyek.
Menurutnya, tim Distaru bersama tenaga ahli telah meninjau bangunan rumah makan yang sedang dibangun serta rumah warga yang dilaporkan terdampak. Namun, hasil kajian tidak bisa disimpulkan secara instan.
“Kami tidak boleh memberikan justifikasi di tempat. Semua harus melalui kajian mendalam terlebih dahulu. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara terbuka kepada kedua belah pihak agar sama-sama mendengar dan memahami,” jelasnya.
Gita memastikan hasil kajian teknis akan disampaikan dalam waktu dekat. Soal langkah lanjutan, ia menegaskan hal itu menjadi kewenangan masing-masing pihak. “Kami akan menginformasikan hasil kajian secepatnya. Tindak lanjut selanjutnya silakan dikoordinasikan oleh para pihak terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak, Tendy Suci Atmoko, S.H., yang mendampingi Andrinata Kusuma, menyebut kliennya mengalami kerugian materiil yang diduga kuat akibat pembangunan tersebut. Ia menilai hasil peninjauan lapangan justru menguatkan indikasi pelanggaran batas wilayah.
“Menurut kami jelas masuk. Pondasi bangunan yang mereka bangun berada di bawah pondasi rumah klien kami. Itu tadi juga sudah kami tunjukkan langsung kepada tim ahli,” ujar Tendy.
Ia mengungkapkan bahwa penggalian tanah yang diduga untuk pembangunan basement telah mengubah kondisi dan kontur tanah secara signifikan. Hal ini, kata dia, menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan struktur rumah kliennya.
“Pondasi itu titik paling vital. Kalau sudah terganggu, risikonya besar. Soal masuknya berapa meter, biar nanti ahli yang memastikan secara teknis,” katanya.
Selain itu, Tendy juga menyebut adanya indikasi kerusakan fisik pada bangunan rumah kliennya. “Terlihat ada retakan meski kecil, dan cat dinding yang mengelupas akibat aktivitas alat berat saat penggalian,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Distaru Kota Semarang masih melakukan kajian mendalam. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran tata ruang, batas wilayah, atau ketidaksesuaian perizinan, Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara hingga penghentian permanen proyek pembangunan tersebut.(..)







