Boyolali | Jejakkontruksi.com- Dugaan praktik usaha pengolahan limbah biji plastik tanpa izin mencuat di wilayah Rejosari, Kelurahan Glonggong, Kecamatan Nogosari, Dukuh Ngaseman RT 06 RW 03, Kabupaten Boyolali.
Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas pengolahan limbah plastik yang diduga kuat telah berjalan bertahun-tahun tanpa legalitas perizinan yang sah. Salah satu pengawas gudang bernama Mujimin mengakui kepada awak media bahwa kegiatan pengolahan limbah biji plastik tersebut telah beroperasi sekitar lima tahun.
Namun, saat diminta menunjukkan kelengkapan perizinan usaha—mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, hingga izin operasional—yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen resmi.

Lebih mencengangkan, berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, lahan yang digunakan untuk gudang pengolahan limbah tersebut diduga merupakan lahan hijau, bukan peruntukan kawasan industri. Jika benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan pemanfaatan lahan. “Setahu kami, itu lahan hijau, bukan kawasan industri.
Tapi sudah lama dipakai buat gudang pengolahan plastik,” ujar salah seorang warga. Tak hanya persoalan legalitas usaha dan tata ruang, temuan di lapangan juga mengindikasikan adanya pembuangan limbah cair langsung ke area persawahan. Aliran air limbah diduga mengalir ke perairan di sekitar lahan pertanian warga.
Praktik ini berpotensi merusak ekosistem, mencemari tanah dan air, serta menganccam produktivitas tanaman pertanian dan kesehatan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak di lokasi.
Informasi lain yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa gudang pengolahan limbah biji plastik tersebut diduga milik oknum Kades Glonggong berinisial M Jika benar, persoalan ini tidak semata dugaan pelanggaran administratif, tetapi juga menyentuh aspek etik penyelenggara pemerintahan serta potensi konflik kepentingan. Menanggapi hal itu, M mengklaim seluruh perizinan telah dimiliki. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya.
Atas temuan tersebut, awak media berencana melakukan konfirmasi resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Boyolali terkait legalitas perizinan usaha, serta ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta segera turun tangan melakukan penertiban apabila terbukti terjadi pelanggaran perizinan, tata ruang, dan operasional usaha tanpa izin. Secara hukum.
aktivitas usaha tanpa izin serta dugaan pencemaran lingkungan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: Ketentuan perizinan berusaha dan tata ruang; Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Ketentuan pidana terkait pencemaran lingkungan dan usaha ilegal dalam KUHP serta regulasi sektoral lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait tidak tutup mata serta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti melanggar, publik menuntut tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan, kesehatan warga, serta marwah penegakan hukum di Boyolali.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum kades yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau. Jika terbukti melanggar aturan perizinan maupun ketentuan lingkungan hidup, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku
[Red & Team ]







