Sukoharjo| Jejakkontruksi.com Dugaan praktik ilegal kembali mencuat. Sebuah gudang penyimpanan gas LPG yang berlokasi di Jalan Creme, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, diduga tidak mengantongi izin resmi dan terindikasi melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, gudang tersebut diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Praktik ini, apabila terbukti, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama distribusi LPG bersubsidi.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari.
“Hampir setiap hari ada kendaraan keluar masuk. Bongkar muat tabung gas sering terlihat, kadang sore menjelang magrib, kadang malam,” ujarnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, penjaga gudang tidak memberikan respons dan tidak membuka pintu padahal di dalam gudang tersebut ada seorang penjaga. Sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih jauh, berdasarkan penelusuran sumber di lapangan, gudang tersebut disebut-sebut milik seorang oknum anggota Polresta Surakarta yang masih aktif, berinisial DN. Informasi ini tentu memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan potensi konflik kepentingan, apabila benar aparat penegak hukum terlibat dalam praktik yang diduga melanggar aturan.

Sebagaimana diketahui, distribusi dan tata niaga LPG bersubsidi diawasi ketat oleh PT Pertamina (Persero) serta aparat penegak hukum. Praktik pengoplosan atau penyuntikan gas dari tabung subsidi ke non-subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi berat sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Migas dan aturan perlindungan konsumen.
Selain merugikan negara dari sisi subsidi, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan publik akibat risiko kebocoran dan ledakan yang dapat terjadi dari proses pemindahan gas secara ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian setempat maupun dari yang bersangkutan terkait dugaan kepemilikan dan aktivitas gudang tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan berimbang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menyikapi dugaan ini, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh apabila ditemukan unsur pidana. Publik tentu menunggu komitmen nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu.
[Yogie & Team]







