WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM

Senin, 23 Februari 2026 - 00:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan | Jejakkontruksi.com – Peredaran obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan kian memprihatinkan. Sejumlah warung yang dikenal warga sebagai “Warung Aceh” diduga bebas menjual obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter.

Informasi yang dihimpun Jejakkontruksi.com dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan, aktivitas penjualan berlangsung terang-terangan dari siang hingga malam hari. Beberapa titik yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tirto dan jalur Pantura Kabupaten Pekalongan.

Tim media melakukan penelusuran lapangan dan menemukan adanya warung berkedok sembako yang diduga memperjualbelikan obat keras golongan daftar G. Kondisi ini dinilai meresahkan, terutama bagi para orang tua yang khawatir anak-anak remaja dan pelajar menjadi sasaran empuk penyalahgunaan obat.
Warga mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Terkait isu adanya dugaan keterlibatan atau beking oknum aparat, hal tersebut masih berupa informasi yang berkembang di masyarakat dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Jejakkontruksi.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan.

Masyarakat berharap Polres Pekalongan bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal.
Jejakkontruksi.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

(Cristin &Tiem)

Baca Juga  Proyek Pelebaran Jalan di Klepu Disorot: Abaikan K3 dan Tanpa Papan Informasi, Publik Pertanyakan Transparansi

Berita Terkait

Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar di Flyover Madukoro, 31 Motor Disita dalam Razia Pagi
Diduga Gudang LPG Ilegal dan Praktik Pengoplosan Libatkan Oknum Anggota Polresta surakarta, Aktivitas Mencurigakan Terendus di Sukoharjo
Penjambretan Disertai Penganiayaan Terjadi di Jalan Anggrek Semarang, Korban Ibu Rumah Tangga
Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?
SP3 Terbit, Emas Berlian Tak Pernah Terungkap: Korban Pertanyakan Profesionalisme Polrestabes Semarang
Tanah Dibeli 2009, Rumah Berdiri, Kini Dipersoalkan Lagi: Dugaan Penipuan Masuk Polisi
Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:05

WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35

Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar di Flyover Madukoro, 31 Motor Disita dalam Razia Pagi

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:46

Diduga Gudang LPG Ilegal dan Praktik Pengoplosan Libatkan Oknum Anggota Polresta surakarta, Aktivitas Mencurigakan Terendus di Sukoharjo

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:28

Penjambretan Disertai Penganiayaan Terjadi di Jalan Anggrek Semarang, Korban Ibu Rumah Tangga

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:26

Skandal Limbah di Boyolali: Gudang Diduga Ilegal Milik Oknum Kades Berjalan Tanpa Tersentuh Hukum?

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:17

Tanah Dibeli 2009, Rumah Berdiri, Kini Dipersoalkan Lagi: Dugaan Penipuan Masuk Polisi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:36

Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21

Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!