Pekalongan | Jejakkontruksi.com – Peredaran obat keras daftar G secara ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan kian memprihatinkan. Sejumlah warung yang dikenal warga sebagai “Warung Aceh” diduga bebas menjual obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter.
Informasi yang dihimpun Jejakkontruksi.com dari berbagai sumber masyarakat menyebutkan, aktivitas penjualan berlangsung terang-terangan dari siang hingga malam hari. Beberapa titik yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tirto dan jalur Pantura Kabupaten Pekalongan.

Tim media melakukan penelusuran lapangan dan menemukan adanya warung berkedok sembako yang diduga memperjualbelikan obat keras golongan daftar G. Kondisi ini dinilai meresahkan, terutama bagi para orang tua yang khawatir anak-anak remaja dan pelajar menjadi sasaran empuk penyalahgunaan obat.
Warga mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Terkait isu adanya dugaan keterlibatan atau beking oknum aparat, hal tersebut masih berupa informasi yang berkembang di masyarakat dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Jejakkontruksi.com menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap Polres Pekalongan bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal.
Jejakkontruksi.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
(Cristin &Tiem)







