Dok/Ilustrasi
Salatiga | Jejakkontruksi.com – Penanganan kasus dugaan penistaan agama dan perbuatan cabul yang menyeret oknum pendeta berinisial TS dari Gereja Bethany Salatiga menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah tokoh masyarakat, ormas keagamaan, hingga unsur MUI Kota Salatiga menilai proses penyelidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan progres signifikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pernyataan bernuansa SARA yang dianggap menghina agama Islam, serta dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial EK, seorang janda dua anak.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 28 April 2025, di kamar 328 lantai 3 salah satu hotel di kawasan Kota Salatiga.
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Azam Khan, S.H., dari Jakarta menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi, mengingat isu yang diangkat sangat sensitif dan berpotensi memicu gesekan antarumat beragama.
“Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap agama dan juga dugaan pelecehan terhadap perempuan. Aparat penegak hukum harus bekerja cepat, objektif, dan menjunjung asas keadilan,” tegasnya.
Diketahui, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi pada 13 Februari 2026. Namun hingga kini, pihak korban menyatakan belum menerima surat undangan klarifikasi resmi untuk EK.
Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana terhadap agama dan perbuatan cabul.
Proses penyelidikan juga tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lid/127.a/II/RES.1.11/RESKRIM tertanggal 11 Februari 2026.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Polres Salatiga segera mempercepat penanganan perkara demi menjaga kondusivitas daerah. Kota Salatiga yang dikenal sebagai kota toleransi dinilai perlu dijaga dari potensi kegaduhan sosial.
Desakan juga diarahkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah hingga Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia agar memberikan atensi khusus dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.
“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan terus dipantau publik, menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
[Ren/Red]







