Tanggamus, Lampung | Jejakkontruksi.com – Dugaan intimidasi terhadap awak media terjadi di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Minggu (8/3/2026).
Peristiwa itu terjadi saat seorang wartawan dari media Patroli 86 mendampingi warga yang hendak melaporkan kasus yang menimpa keluarganya.
Kejadian bermula ketika Eko Nurjaman mendatangi Polsek Pulau Panggung untuk melaporkan dugaan kasus yang menimpa anaknya, Sintia Sari. Ia menyebut anaknya dibawa kabur oleh seorang pria bernama Aprijal tanpa sepengetahuan keluarga.
Dalam proses tersebut, seorang awak media Patroli 86 turut hadir untuk melakukan peliputan dan pendampingan informasi. Namun situasi disebut memanas ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K.Y.A., diduga mempertanyakan identitas serta status keanggotaan wartawan tersebut di Dewan Pers dengan nada tinggi.
Peristiwa itu kemudian menuai reaksi dari pimpinan redaksi Patroli 86. Pimpinan Redaksi Patroli 86, Panji, mengecam tindakan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang dan setiap wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kami meminta agar peristiwa ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak wartawan.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Jika benar terjadi intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, awak media yang mengalami peristiwa tersebut berharap adanya perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan. Ia menilai hubungan yang baik antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting dalam menjaga transparansi informasi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut masih melakukan pengecekan internal terkait peristiwa tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, langkah penanganan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian guna memastikan duduk perkara insiden yang menjadi sorotan tersebut.
(Pj/Red)







