Laporan : Adi Winarko
Semarang | Jejakkontruksi.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan terhadap pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah dalam forum Dialog Antikorupsi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (30 Maret 2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika penindakan korupsi yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam forum tersebut, KPK menegaskan perubahan pendekatan pengawasan, dari yang sebelumnya berfokus pada aspek administratif, kini beralih pada pendalaman substansi di sektor-sektor rawan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu pejabat publik.
“Sepanjang niat kita untuk kebaikan dan tidak adanya konflik kepentingan serta kepentingan pribadi, niscaya kita akan terhindar dari niat jahat (korupsi),” tegasnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah konsep nilai antikorupsi bagi para pejabat publik, seperti “GATOTKACA MESRA” (Gerak Cepat, Aktif, Totalitas, Adaptif, Cerdas, Amanah, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias) serta “IDOLA” (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Adil).
Selain itu, Fitroh mengimbau agar para pejabat menjauhi sikap negatif melalui konsep “AIDS” (Angkuh, Iri, Dendam, dan Serakah) serta menerapkan prinsip JNS (Jalani, Nikmati, dan Syukuri).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa KPK kini memfokuskan pengawasan pada tiga sektor krusial di pemerintah daerah, yakni perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta praktik jual beli jabatan.
“Jika dulu kita berfokus pada bahasan administratif dan monitoring evaluasi, kali ini dilakukan dengan pendalaman substansi,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih tajam, dengan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tidak hanya patuh secara prosedural, tetapi juga bebas dari konflik kepentingan.
KPK juga mengingatkan agar penggunaan anggaran negara benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
“Jangan sampai kita menggunakan anggaran negara untuk kepentingan politik atau pribadi,” tegasnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendorong seluruh kepala daerah menjadikan kepentingan masyarakat sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan.
“Sebagai pejabat publik yang memegang amanah rakyat, kita perlu berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi integritas yang dilandaskan pada kepentingan publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen konkret, seluruh pimpinan daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Tengah, termasuk unsur legislatif, menandatangani pakta integritas guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan bahwa penguatan strategi pencegahan korupsi di daerah dilakukan tidak hanya melalui pengawasan administratif, tetapi juga melalui pendalaman substansi kebijakan dan penguatan integritas pejabat publik.







