BATANG | JEJAKKONTRUKSI.COM — Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di aliran sungai Desa Satriyan, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, milik AR, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang disebut telah berlangsung lama itu memicu kemarahan warga karena dinilai luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (9/4/2026), aktivitas tambang masih berjalan terang-terangan. Sejumlah alat berat tampak beroperasi di area sungai, sementara truk pengangkut material hilir mudik tanpa hambatan.
Seorang warga berinisial AH mengaku heran lantaran aktivitas tersebut seolah dibiarkan. “Sudah lama berjalan, tapi belum pernah ada penindakan,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan, bahkan muncul tudingan bahwa aparat terkesan “tutup mata”. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, termasuk Kanit Tipiter Polres Batang, juga belum membuahkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Selain diduga melanggar aturan, aktivitas tambang tanpa izin ini berpotensi merusak lingkungan. Pengerukan sungai dapat memicu erosi, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko banjir dan longsor. Warga juga mengeluhkan dampak langsung seperti debu, kebisingan, hingga kerusakan jalan akibat kendaraan berat.
Secara hukum, kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi. Pelanggaran dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Di tengah tekanan publik, respons akhirnya datang dari jajaran kepolisian. Kapolres Batang, AKBP Veronika, memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan. Ini bagian dari sinergi antara media dan aparat penegak hukum,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. “Saya akan turun langsung. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi warga. Namun, masyarakat kini menanti langkah konkret di lapangan, bukan sekadar pernyataan.
Desakan juga diarahkan kepada Dinas ESDM Jawa Tengah dan aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan nyata.
Penegakan hukum dinilai mendesak, baik untuk menjaga kelestarian lingkungan maupun menghindari kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum (APH) belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap lambannya respons penanganan di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
[Mu/Red]








