Petani Kedung Mutih Desak BBWS Segera” Bongkar Wangkong di Sepanjang Kali Suwaru Demak

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Demak||Para Petani desa Kedung Mutih Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jateng , desak BBWS Pemali Juana supaya membongkar Wangkong sepanjang sungai suwaru yang mencapai 11 titik pemasangan ikan karena sangat mengganggu aktivitas para petani , 21/1/2025 .
“Bersama tim anggota GJL dan BPAN LAI sebanyak 7 orang ditambah seorang petani desa Kedung mutih sebagai sumber, akhirnya sampai di kali Suwaru setelah menempuh perjalanan sekitar 15 menit karena sulitnya Medan.


Warga desa Kedung Mutih, terutama para petani, nahkoda penarik garam, serta para pengusaha tengkulak garam, mengeluh dan mengadu ke kantor BPAN LAI DPD Jateng di Demak, perihal telah terdapat pemasangan Wangkong (Impes), alat semacam wareng yang dipasang di tengah sungai sepanjang lebar kali, di tengahnya dipasang alat semacam pidet (bubu), ini menangkap ikan.
Impes atau Wangkong ini sudah dipasang sejak dua tahun lalu sejak kali tersebut disewakan oleh pihak BUMDes desa Kedung Mutih, dengan diketahui Kepala Desa.


Semula kali ini dimanfaatkan oleh para petani dan para buruh angkut garam menuju depo menggunakan perahu, dengan mesin Honda 5 PK. Namun pemasangan wangkong tersebut akhirnya menjadi hambatan bagi para petani untuk mengangkat hasil tambak garam menuju gudang pengepul garam di desa.
Tak jarang, akibat Wangkong yang melintang di tengah kali yang jumlahnya mencapai 11 Wangkong tersebut, para nahkoda perahu tersangkut wangkong dan berakibat perahu terbalik bersama garam hasil panen sekitar 50/60 karung garam. Dengan kerugian mencapai 7 juta bila harga garam sedang tinggi di kisaran Rp 2.500, kerugian ini ditanggung oleh nahkoda perahu yang mengemudikan.
Para nahkoda ini bekerja sebagai buruh terhadap para pemilik perahu, yang notabene perahu tersebut bukan milik sendiri.
“Sangat berharap agar pihak BBWS selaku pemegang otoritas, untuk menertibkan perilaku para oknum yang dinilai sangat merugikan petani, karena memang kali tersebut dibuat untuk aliran sungai dan sebagai sarana Lalu Lintas pengangkut hasil tani.
“Semenjak ada Wangkong itu pak, banyak perahu yang mengangkut hasil tani garam itu terbalik, perahu dan garamnya karam pak, rugi kita”, ujar Ulul Albab petani desa Kedung Mutih.


Sedangkan Yoyok Sakiran, Ketua DPD BPAN LAI Jateng menganggap bahwa pihak BBWS harus menertibkan dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku pemasangan alat penangkap ikan yang tidak dilengkapi izin.
“Ini kan merugikan dan mengganggu fasilitas umum, ini harus ada tindakan tegas dari BBWS yang punya otoritas, ini kan pidana?, BBWS jangan diam dong!!, jangan-jangan malah ada main mata, kan petani jadi korban?”, tandas Yoyok Sakiran.
Sebenarnya pihak Dirjen Sumber Daya Air BBWS Pemali Juana sudah mengirimkan surat edaran kepada masih-masing kepala desa di sepanjang kali tersebut, perihal larangan, Memanfaatkan Tanah Dan Bangunan Milik Negara Tanpa Izin.
Ketentuan Pelanggaran:
KUHP Pasal 167 Pidana Kurungan 9 Bulan Penjara, KUHP Pasal 389: Pida Pidana Kurungan 2 Tahun 8 Bulan Penjara, KUHP Pasal 551 Dihukum Denda.
Apapun itu, apabila berdampak mengganggu dan merugikan kepentingan umum harus ditertibkan dan penindakan dari yang berwenang.
(Edy Bondan & Tiem )
Baca Juga  Warga Tolak Keras Andanya " PAUD,TK ,dan SD Menggangu Ketenangan Warga Komplek Perumahan

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!