PROBOLINGGO |Jejakkonstruksi.com- Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar. Sebuah truk tangki bertuliskan “ADIGUNA LINTAS PERKASA” dengan nomor polisi W 9064 UK diamankan Satreskrim Polres Probolinggo karena diduga menyalurkan BBM subsidi ke sektor industri.
Truk tersebut diketahui telah lebih dari dua minggu terparkir di halaman belakang Mapolres Probolinggo. “Sudah lama di sini, mungkin diamankan malam hari karena pagi-pagi sudah ada,” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/7/2025).
Truk tangki itu disinyalir berperan sebagai transportir dengan modus membawa BBM industri, padahal sebenarnya mengangkut solar dari kuota subsidi pemerintah. Penyelewengan seperti ini menjadi persoalan laten di wilayah Probolinggo, di mana penimbunan dan pengalihan BBM kerap terjadi.
“BBM subsidi untuk masyarakat kecil, tapi justru disedot industri. Mereka ambil margin besar karena harga jualnya beda jauh,” tambah sumber tersebut.
Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi, namun informasi yang diperoleh menyebutkan kasus ini akan dirilis bersama pengungkapan lainnya dalam waktu dekat.
Padahal, pelanggaran distribusi BBM subsidi diatur tegas dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelaku bisa dijerat pidana hingga 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Penyelewengan ini diduga melibatkan jaringan terorganisir. Truk tangki yang diamankan disebut hanya salah satu mata rantai. Penindakan ini diharapkan menjadi awal pembongkaran jaringan distribusi ilegal BBM yang merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil.
[Red/Robert]
