Demak||Jejakkontruksi.com-Aroma busuk penyalahgunaan jabatan kembali menguar dari Kabupaten Demak. Kepala Desa Wonoagung, Muhyidin alias Zidan, kini resmi ditahan setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar dengan istri orang lain, Laili Khasanah (31), di sebuah rumah kos kawasan Jogoloyo, Wonosalam, Selasa pagi (22/7). Skandal tersebut terjadi di tengah panasnya dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang juga menjerat dirinya.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh Priyatno (41), suami sah dari Laili, dibantu warga dan aparat kepolisian. Di kamar nomor 2 Kos Utami itu, meski keduanya berpakaian lengkap, barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan perbuatan asusila. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
Tisu bekas, celana dalam, dan tank top milik Laili
Seprai dan selimut yang diduga mengandung bercak sperma
Dua unit ponsel
Sepeda motor milik keduanya
Keduanya langsung dibawa ke Unit PPA Polres Demak untuk pemeriksaan intensif, dan sejumlah saksi dari Desa Betokan dan Karangrejo turut diperiksa.
Terseret Dugaan Korupsi, Diperiksa Unit Tipidkor
Tak berhenti di situ, Muhyidin juga sedang dalam sorotan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Demak terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) tahun 2024. Ketua BPD Wonoagung, Nurkosim, yang menjadi pelapor kasus tersebut, telah diperiksa pada Rabu (30/7), didampingi kuasa hukum dari DPD LAI Provinsi Jawa Tengah, Yoyok Sakiran dan Agustinus Petrus Gultom, SH.
Polres Demak telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi No. B/Und-1017/VII/RES.3./2025/Satreskrim, sebagai bagian dari upaya mendalami pengelolaan APBDes Wonoagung yang dinilai sarat manipulasi dan tidak transparan.
Kecaman Keras: Moral dan Uang Rakyat Jadi Taruhan
Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, angkat bicara menanggapi kasus ini. Dalam pernyataannya, ia mengecam keras perilaku Muhyidin dan menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral pribadi, tapi juga penghianatan terhadap amanah rakyat! Jika seorang kepala desa bisa berbuat seperti ini, lalu di mana letak kehormatan jabatan? Kami mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas semua dugaan,baik asusila maupun korupsi,tanpa kompromi!” tegas Yoyok.
Senada dengan itu, Nurkosim juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Muhyidin selama menjabat. Menurutnya, tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana desa, dan setiap permintaan laporan keuangan selalu ditutup-tutupi.
“Kami bukan sekadar kecewa, tapi merasa dikhianati. Dana Desa itu hak rakyat, bukan untuk dipakai foya-foya atau menutupi skandal pribadi,” ujarnya.
Aparat Diminta Tegas dan Transparan
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menyatakan komitmennya untuk mengusut seluruh dugaan pelanggaran oleh Muhyidin, baik dalam ranah pidana umum maupun pidana khusus.
“Kami tidak akan berhenti di satu kasus. Semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Warga Kecamatan Karangtengah dan Wonosalam juga mendesak proses hukum yang tegas dan transparan.
“Jangan ada kompromi! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata salah satu tokoh masyarakat.
[Yogie PS]
