Banjarnegara | Jejakkonstruksi.com – Aktivitas tambang pasir putih yang diduga kuat beroperasi secara ilegal di wilayah Jabres, Desa Petir, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, kini menjadi sorotan publik. Tambang tersebut disebut-sebut milik seorang anggota DPRD aktif berinisial B dari Fraksi PKB.(1/8)
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa keberadaan tambang tidak hanya menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan desa, namun juga mencemari aliran sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh dan tak layak digunakan untuk kebutuhan harian, termasuk untuk irigasi pertanian.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sejak tambang beroperasi, jalan desa mengalami kerusakan parah dan nyaris tidak bisa dilalui. “Debunya luar biasa, jalan berlubang di mana-mana. Tidak ada upaya penyiraman atau perbaikan dari pihak tambang. Kami dibiarkan menderita,” ujarnya dengan nada kecewa.
“Warga menilai aktivitas tambang ini menunjukkan bentuk pembiaran yang sistematis. Tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan, aktivitas tersebut juga diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga berpotensi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan masyarakat pun menguat, meminta agar aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Banjarnegara segera mengambil langkah tegas. Keterlibatan seorang anggota dewan dalam kasus ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan jika terbukti benar, dan berpotensi mencoreng institusi legislatif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari inisial B yang disebut sebagai pemilik tambang, maupun dari instansi terkait. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga.
[Tiem&Red]







