Klaten|| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI) turun langsung untuk menginvestigasi dugaan penyerobotan tanah Pasar Purwo Raharjo di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Tanah seluas 1.374 meter persegi tersebut telah berkembang menjadi pasar sejak tahun 1967 dan masih bersertifikat atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo.
“Kronologi, Tahun 1967: Tanah digunakan sebagai pasar dengan kesepakatan pinjam pakai antara keluarga Slamet Siswosuharjo dan Desa Teloyo. Tahun 2020: Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan pihak Desa Teloyo dalam sengketa melawan ahli waris. Januari 2025: LSM APRI mengunjungi lokasi dan menemukan ketidaksesuaian antara klaim Desa Teloyo dan fakta di lapangan.
“Perdebatan, Desa Teloyo mengklaim tanah tersebut melalui keputusan pengadilan. Ahli waris, Sri Mulansih, menegaskan tidak pernah ada tukar guling dan sertifikat masih atas nama keluarganya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat mengubah status sertifikat tanpa persetujuan kesembilan ahli waris.
Reaksi, Ketua Umum LSM APRI, Ichwanto: “Ini adalah indikasi kezaliman penguasa masa lalu.” Wakil Ketua Umum LSM APRI, M. Soleh: “Penyerobotan tanah adalah tindakan melawan hukum.” Kepala Desa Teloyo, Purwanto: “Tanah tersebut dikelola bersama Disperindagkom sejak 1967.”
Transparansi dalam penyelesaian konflik agraria. Penegakan hukum dalam kasus penyerobotan tanah. Perlindungan hak-hak ahli waris.
Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Pasar Purwo Raharjo. LSM Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI). Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengadilan Negeri Klaten(Tiem&Red)
Post Views: 10