Laporan:Kang Adi
PATI | JEJAKKONSTRUKSI.COM — Dugaan pelanggaran serius oleh salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memantik reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah.
Ketua DPD BPAN LAI Jateng, KRT Yoyok Lukman Sakiran, turun tangan langsung dengan mengirimkan surat tembusan resmi ke berbagai instansi terkait -mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap dugaan praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan calon pekerja migran.
“Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang mempermainkan nasib rakyat kecil. Kami dari BPAN LAI akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,”
tegas KRT Yoyok Lukman Sakiran kepada awak media.
Menurut informasi yang dihimpun, PJTKI tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam proses perekrutan calon tenaga kerja, mulai dari tidak adanya kejelasan kontrak hingga dugaan pungutan liar.
Surat tembusan yang dikirim BPAN LAI Jateng menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan masyarakat terhadap lembaga penyalur tenaga kerja semakin diperketat.
Masyarakat pun berharap, aparat segera melakukan langkah hukum dan administratif yang tegas agar praktik semacam ini tidak kembali terulang.(..)







