Salatiga Jejakkontruksi.com – Tim investigasi Jejakkonstruksi.com bersama LAI BPAN Jawa Tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap proyek Pembangunan Jalan Masuk Selatan UIN Salatiga yang berlokasi di Jalan Lingkar Salatiga Km 02, Kelurahan Pulutan, Kecamatan Sidorejo.
Proyek senilai Rp3,74 miliar tersebut dibiayai melalui DIPA UIN Salatiga Tahun Anggaran 2025, dengan masa pelaksanaan 23 September hingga 22 Desember 2025. Namun dalam pemeriksaan lapangan pada Kamis, 20 November 2025, tim menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti.
U-Ditch Diduga Dipasang Tanpa Lantai Kerja
Dalam pekerjaan drainase, pemasangan lantai kerja (lean concrete) merupakan standar wajib untuk menjaga elevasi, stabilitas, dan mencegah penurunan struktur.
Namun hasil observasi menunjukkan u-ditch diletakkan langsung di atas tanah tanpa lapisan beton dasar.
Kondisi tanah dasar juga terlihat tidak dipadatkan sesuai metode pemadatan standar, sehingga berpotensi memperpendek umur layanan saluran drainase dan menimbulkan kerusakan dini.
Material Batu Pondasi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Pada area galian pondasi, tim menemukan penggunaan batu yang bukan jenis andesit, yang lazim digunakan dalam pekerjaan struktur jalan.
Material yang dipakai justru menyerupai batu kebun, yang memiliki kualitas lebih rendah dan tidak direkomendasikan untuk pekerjaan yang membutuhkan kekuatan tekan tinggi.
Temuan ini dikhawatirkan memengaruhi daya dukung struktur dasar jalan dalam jangka menengah maupun panjang.
Penerapan K3 Minim, Pekerja Tanpa APD
Selain dugaan pelanggaran teknis, tim juga menemukan minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terpantau tidak menggunakan helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun sarung tangan.
Ironisnya, papan imbauan keselamatan dari BPJS Ketenagakerjaan justru terpasang di lokasi proyek. Kondisi ini jelas bertentangan dengan standar K3 yang wajib diterapkan pada setiap pekerjaan konstruksi.
Respons Pelaksana Dinilai Tidak Jelas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Inter Design, konsultan pengawas CV Monalisa Art, maupun pihak UIN Salatiga sebagai pengguna anggaran belum memberikan klarifikasi resmi.
Saat ditemui di direksi keet pada Rabu (26/11), G selaku Direktur Pelaksana hanya menanggapi singkat:
“Sudah banyak yang monitor ke sini, Pak. Jadi sampean buang-buang waktu datang kemari.”
Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi temuan lapangan. Awak media juga mengantongi rekaman pernyataan tersebut sebagai bukti dokumentasi.
LAI BPAN Jateng Desak Audit Teknis dan Administratif
Ketua LAI BPAN Jateng Yoyok Sakiran menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut terkait:
- kemungkinan adanya adendum perubahan spesifikasi,
- mekanisme pengawasan yang dilakukan konsultan,
- serta apakah penggunaan material non-standar telah memperoleh persetujuan resmi.
Sementara itu, Edy Bondan menyatakan siap melaporkan temuan kepada instansi berwenang apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
BPAN Jateng Akan Bersurat ke Dinas Terkait dan APH
Tim Investigasi BPAN Jateng melalui Edy Bondan turut menyoroti potensi penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia memastikan BPAN Jateng akan bersurat resmi kepada dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meminta pemeriksaan teknis dan administratif secara menyeluruh.
Edy menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib dikerjakan sesuai standar dan diawasi secara ketat demi menghindari kerugian publik.
Publik Menunggu Sikap Tegas
Dengan nilai proyek yang cukup besar, publik mendesak adanya transparansi, pengawasan ketat, serta penegakan standar teknis, termasuk penerapan K3 yang merupakan kewajiban dalam proyek konstruksi.Tim investigasi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan hingga masa kontrak berakhir pada Desember 2025, guna memastikan apakah terdapat potensi penyimpangan lanjutan.
[Toni & Tiem]









