Kabupaten Semarang | Jejakkontruksi.com-Dunia pendidikan Kabupaten Semarang diguncang gempa moral. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak SD di SDN Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, mencuat ke permukaan dengan aroma penutupan kasus terstruktur.
Seorang pengajar ekstrakurikuler mengaji berinisial AN diduga melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya delapan siswa menjadi korban. Namun yang membuat publik murka, kasus ini tidak langsung dilaporkan, melainkan “didiamkan” hampir dua bulan lewat skema yang disebut sebagai mediasi.
MEDIASI ATAU PERSEKONGKOLAN SUNYI?
Pihak sekolah mengakui adanya kesepakatan tertulis. Namun isi dokumen tersebut dikunci rapat, tak boleh diketahui publik.
Alasan klasik pun dikemukakan: demi “melindungi masa depan anak”.
Namun pengakuan salah satu orang tua korban membongkar sisi gelapnya.
“Kami dilarang melapor ke polisi dan dilarang bicara. Semua tertulis di surat itu,” ungkapnya dengan suara bergetar.
Jika benar, ini bukan lagi mediasi—melainkan dugaan pembungkaman korban dan potensi penghalangan proses hukum.
PELALU DIBUANG SENYAP, HUKUM DITINGGALKAN?
Sekolah menyebut AN telah dipecat secara administratif. Tak ada laporan polisi saat itu. Tak ada pengumuman terbuka. Tak ada perlindungan psikologis yang transparan bagi korban.
Pemecatan diam-diam ini memantik pertanyaan keras: apakah pelaku cukup “dibuang”, lalu kasus dianggap selesai?
POLISI TURUN, PUBLIK MENUNTUT BUKTI KETEGASAN
Unit PPA Polres Semarang, bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, akhirnya turun ke lokasi. Polisi menegaskan Restorative Justice TIDAK BOLEH dipakai untuk menutupi kejahatan seksual terhadap anak.
Namun publik menunggu:
apakah penyelidikan ini akan berujung pidana, atau kembali tenggelam?
[Tiem /Red]







