SKANDAL MEMALUKAN SDN DI UNGARAN MELEDAK” Guru Ngaji Diduga Cabuli 8 Siswi Damai Gelap Disusun ,Orang Tua Korban Dipaksa Bungkam

Senin, 15 Desember 2025 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Semarang | Jejakkontruksi.com-Dunia pendidikan Kabupaten Semarang diguncang gempa moral. Dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak SD di SDN Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, mencuat ke permukaan dengan aroma penutupan kasus terstruktur.

Seorang pengajar ekstrakurikuler mengaji berinisial AN diduga melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya delapan siswa menjadi korban. Namun yang membuat publik murka, kasus ini tidak langsung dilaporkan, melainkan “didiamkan” hampir dua bulan lewat skema yang disebut sebagai mediasi.

MEDIASI ATAU PERSEKONGKOLAN SUNYI?

Pihak sekolah mengakui adanya kesepakatan tertulis. Namun isi dokumen tersebut dikunci rapat, tak boleh diketahui publik.

Alasan klasik pun dikemukakan: demi “melindungi masa depan anak”.

Namun pengakuan salah satu orang tua korban membongkar sisi gelapnya.

“Kami dilarang melapor ke polisi dan dilarang bicara. Semua tertulis di surat itu,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Jika benar, ini bukan lagi mediasi—melainkan dugaan pembungkaman korban dan potensi penghalangan proses hukum.

PELALU DIBUANG SENYAP, HUKUM DITINGGALKAN?

Sekolah menyebut AN telah dipecat secara administratif. Tak ada laporan polisi saat itu. Tak ada pengumuman terbuka. Tak ada perlindungan psikologis yang transparan bagi korban.

Pemecatan diam-diam ini memantik pertanyaan keras: apakah pelaku cukup “dibuang”, lalu kasus dianggap selesai?

POLISI TURUN, PUBLIK MENUNTUT BUKTI KETEGASAN

Unit PPA Polres Semarang, bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial, akhirnya turun ke lokasi. Polisi menegaskan Restorative Justice TIDAK BOLEH dipakai untuk menutupi kejahatan seksual terhadap anak.

Namun publik menunggu:
apakah penyelidikan ini akan berujung pidana, atau kembali tenggelam?

[Tiem /Red]

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Soroti Keterlibatan PT DNG dalam OTT KPK di Mandailing Natal

Berita Terkait

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Tanah Urug di Gunungpati Terus Berjalan” Legalitas Dipertanyakan!!
Penghalangan Wartawan di Ngawi Diseret ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Serangan ke Demokrasi!
DIUSIR SAAT LIPUTAN DI PUSKESMAS SINE, WARTAWAN RESMI ADUKAN OKNUM KE Dewan Pers ” ADA DUGAAN PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK!
Togel Meteseh Tak Tersentuh? Publik Sorot Kinerja Polsek Boja, Dugaan Pembiaran Mencuat
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Peliputan, Oknum Polisi di Tanggamus Disorot
Brutal! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Dugaan Penyekapan Kini Dilaporkan ke Polrestabes Semarang
Proses Hukum Dinilai Lamban, Kapolda Jateng Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta
Pendeta TS Terseret Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan di Salatiga, Publik Desak Kapolri Turun Tangan!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:35

Penghalangan Wartawan di Ngawi Diseret ke Dewan Pers, Dirut MNN: Ini Serangan ke Demokrasi!

Jumat, 17 April 2026 - 18:38

DIUSIR SAAT LIPUTAN DI PUSKESMAS SINE, WARTAWAN RESMI ADUKAN OKNUM KE Dewan Pers ” ADA DUGAAN PEMBATASAN INFORMASI PUBLIK!

Kamis, 16 April 2026 - 20:13

Togel Meteseh Tak Tersentuh? Publik Sorot Kinerja Polsek Boja, Dugaan Pembiaran Mencuat

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:40

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Peliputan, Oknum Polisi di Tanggamus Disorot

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:53

Brutal! Warga Pedurungan Mengaku Dikeroyok dan Dipaksa Masuk Mobil, Dugaan Penyekapan Kini Dilaporkan ke Polrestabes Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:49

Proses Hukum Dinilai Lamban, Kapolda Jateng Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:53

Pendeta TS Terseret Dugaan Penistaan Agama dan Pelecehan di Salatiga, Publik Desak Kapolri Turun Tangan!

Senin, 23 Februari 2026 - 00:05

WARUNG “ACEH” DI PEKALONGAN DIDUGA JUAL OBAT KERAS BEBAS, MUNCUL ISU BEKING OKNUM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!