Demak |Jejakkontruksi.com – Proyek pembangunan betonisasi jalan di RT 01 RW 08 Dukuh Tlogo, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang dibiayai dari APBD Perubahan senilai Rp 99.675.000, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Sumber Agung tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi dan terkesan dikerjakan asal jadi.
Dugaan itu mencuat setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Jeck (35), warga setempat, mengungkapkan bahwa sebelum pengecoran dilakukan, tidak terlihat adanya tahapan pengerasan dan pemadatan tanah dasar menggunakan alat pemadat (stamper) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan betonisasi jalan.

“Betonnya seperti ditempel langsung di atas tanah. Tidak ada galian, tidak ada pemadatan. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ungkap Jeck.
Padahal, untuk jalan dengan lebar sekitar 2 meter, pemadatan tanah dasar merupakan tahapan krusial guna menjamin kekuatan struktur dan umur layanan jalan. Mengabaikan tahapan tersebut berpotensi menyebabkan beton cepat retak, ambles, bahkan rusak dalam waktu singkat.
Tak berhenti di situ, warga juga menduga adanya pengurangan spesifikasi mutu beton. Ketebalan beton yang terpasang di lapangan disebut belum mencapai standar 15 cm, sebagaimana lazim tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek betonisasi jalan.
“Kalau spesifikasi dikurangi, itu bukan kesalahan teknis biasa. Itu sudah menyangkut kepatuhan terhadap RAB dan potensi kerugian uang negara,” tegas Jeck.
Ironisnya, saat awak media meminta klarifikasi, pemerintah desa terkesan cuci tangan. Kepala desa maupun perangkat desa mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan teknis proyek yang dibiayai dari uang rakyat tersebut. Bahkan, seorang staf desa menyebut kepala desa belum menerima laporan atau konfirmasi apa pun terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sikap ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah desa terhadap proyek APBD yang dilaksanakan di wilayahnya sendiri.
Mengacu pada pedoman umum pekerjaan konstruksi Kementerian PUPR, setiap pembangunan jalan beton wajib melalui tahapan pemadatan tanah dasar, penggunaan lantai kerja bila diperlukan, serta pemenuhan mutu dan ketebalan beton sesuai spesifikasi teknis. Apabila dugaan di lapangan terbukti, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan teknis konstruksi dan merugikan keuangan negara.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Dinas Perkim Kabupaten Demak, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap proyek tersebut.
Jejakkontruksi.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
Uang rakyat bukan untuk proyek murahan. Beton yang kuat lahir dari proses yang benar, bukan dari pemangkasan spesifikasi
[Tiem]







