REMBANG |JEJAKKONTRUKSI.COM – Dunia hukum kembali tercoreng. Seorang oknum advokat dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik kafe berinisial NH. Laporan resmi tersebut dilayangkan pada Senin malam (29/12/2025) dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, menegaskan bahwa perbuatan terlapor mengarah kuat pada tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP serta Pasal 482 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini bukan perkara biasa. Terlapor adalah oknum advokat. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” tegas Bagas, Selasa (30/12/2025).
Menurut Bagas, kliennya mengalami kerugian nyata setelah dipaksa mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening yang disebutkan oleh pihak terlapor.
Hingga kini, tidak ada kejelasan dasar hukum maupun peruntukan uang tersebut.
“Uang sudah ditransfer, tapi tidak ada penjelasan resmi. Ini yang kami nilai sebagai bentuk pemerasan,” ujarnya.
Mengatasnamakan Tokoh Agama, Ancam Tutup Usaha
Dari kronologi yang disampaikan, dugaan pemerasan bermula saat oknum advokat melayangkan somasi kepada korban dengan mengatasnamakan kliennya yang disebut-sebut sebagai tokoh agama ternama di Rembang, bahkan nasional.
“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah tokoh agama yang namanya dicatut itu benar-benar mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta ini?” ungkap Bagas.
Lebih jauh, permintaan uang tersebut disertai ancaman penutupan usaha kafe apabila tidak dipenuhi. Padahal, menurut Bagas, advokat sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha seseorang.
“Advokat bukan aparat penegak izin usaha. Tugasnya pendampingan hukum, bukan intimidasi,” tegasnya.
Paguyuban Kafe Rembang Prihatin
Kasus ini menuai keprihatinan luas. Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, menyayangkan keras dugaan tindakan oknum yang mencederai profesi advokat.
“Kalau benar terjadi, ini bukan pendampingan hukum, tapi tekanan terhadap pelaku usaha,” ujarnya.
Ia meminta seluruh anggota paguyuban tidak takut terhadap intimidasi berkedok hukum dan segera melapor atau berkoordinasi jika mengalami kejadian serupa.
“Jangan diam. Koordinasikan dengan paguyuban agar bisa ditangani bersama,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik.
Masyarakat menanti langkah tegas Polres Rembang untuk membuka terang dugaan pemerasan yang menyeret oknum penegak hukum itu sendiri.
(Vio Sari)







