KAB. PEKALONGAN|Jejakkontruksi.com- Pelaksanaan kompetisi Liga Desa di Pekalongan diwarnai aksi protes keras dari perwakilan tim Kabupaten Semarang. Kekecewaan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran aturan domisili pemain yang dilakukan oleh tim lawan, Desa Pakis Putih, Pekalongan.
Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Hamong Projo Kabupaten Semarang, Samsudin—atau yang akrab disapa Doyok—menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakkonsistenan panitia dan tim lawan dalam menjaga sportivitas. Menurutnya, terdapat bukti kuat adanya manipulasi data kependudukan pemain.
“Kami sangat kecewa. Sesuai kesepakatan awal pada Technical Meeting, seluruh pemain wajib berdomisili di desa setempat minimal selama dua tahun. Namun, kenyataannya berbanding terbalik,” tegas Samsudin.
Senada dengan Samsudin, Kepala Desa Banyubiru sekaligus Official Team Banyubiru FC, Sri Anggoro Siswaji, telah melayangkan surat keberatan resmi kepada panitia Liga Desa. Ia membeberkan bukti hasil pemindaian (scanning) data dari Disdukcapil Provinsi Jawa Tengah yang menunjukkan mayoritas pemain lawan adalah pemain “cabutan”.

“Berdasarkan data Disdukcapil Jateng, sekitar 90 persen pemain dari tim Pekalongan baru terdaftar pindah ke desa tersebut pada 30 Desember 2025. Bahkan ada pemain yang datanya tidak tercatat sama sekali,” ungkap Sri Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Pihak Banyubiru FC menilai hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap kesepakatan bersama yang telah ditetapkan dalam zoom meeting sebelum kompetisi dimulai. Peraturan domisili dua tahun bertujuan agar Liga Desa menjadi ajang pembinaan bakat asli desa, bukan sekadar kompetisi yang dimenangi dengan cara instan melalui mutasi pemain mendadak.
Pihak Kabupaten Semarang mendesak panitia pelaksana Liga Desa untuk segera mengambil tindakan tegas dan mendiskualifikasi tim yang terbukti melanggar aturan administrasi demi menjaga integritas turnamen.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak panitia dan Official Tim Desa Pakis Putih belum bisa dikonfirmasi. (*)







