KENDAL |JEJAKKONTRUKSI.COM — Aktivitas galian C di sepanjang Jalan Raya Boja–Kaliwungu, tepatnya di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski telah lama dikeluhkan warga karena merusak jalan, memicu polusi debu, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, aktivitas tersebut terpantau masih berlangsung bebas tanpa penindakan tegas dari aparat maupun instansi teknis terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan tanah dan lumpur dari kendaraan pengangkut material kerap menutup badan jalan, menyebabkan kondisi licin saat musim hujan dan berdebu tebal saat kemarau. Kerusakan jalan tampak di sejumlah titik, sementara arus lalu lintas padat, terutama kendaraan roda dua dan angkutan warga, harus berjibaku dengan kondisi ekstrem setiap hari.
Situasi ini memantik reaksi keras dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah. Ketua LAI BPAN Jateng, Edy Bondan Harianto, secara tegas mendesak Polda Jawa Tengah turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas dan dampak aktivitas galian C tersebut.
“Kalau ini diklaim sebagai penataan lahan atau agro wisata, mana izin ESDM-nya, dokumen AMDAL atau UKL-UPL-nya, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan Jalan Darupono? Kalau tidak lengkap, ini bukan lagi soal administrasi, tapi pelanggaran serius,” tegas Edy.
Edy juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengingat dampak lingkungan dan infrastruktur sudah berlangsung cukup lama dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, LAI BPAN Jateng memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Polres Kendal, Polda Jateng, DLH, Dinas ESDM Jawa Tengah, serta instansi teknis terkait lainnya. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi, desakan inspeksi lapangan, penelusuran status perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga kewajiban pelaku usaha dalam pemeliharaan jalan yang rusak.
Keluhan serupa datang dari warga sekitar. Mereka mengaku tercekik debu saat kemarau, harus melintasi kubangan lumpur saat hujan, serta menanggung kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki, meski truk pengangkut material lalu lalang setiap hari.
Di lapangan, aktivitas galian C ini bahkan disebut-sebut diduga milik pihak berinisial BS. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak pengelola usaha maupun dari dinas terkait mengenai status perizinan, pengawasan, dan tanggung jawab lingkungan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tutup mata. Publik menunggu langkah konkret berupa penertiban, penghentian sementara jika diperlukan, hingga penegakan hukum yang transparan, agar aktivitas usaha tidak terus mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Kasus galian C di Darupono, Kendal, kini dinilai sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di Jawa Tengah, sekaligus cermin keberpihakan negara: melindungi rakyat atau membiarkan kepentingan bisnis merusak ruang publik.
[Tiem]







