Tanah Warga Hilang 750 Meter, Pengembang Perumahan Dipersoalkan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK | jejakkontruksi.com – Dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang perumahan kembali mencuat di Kabupaten Demak. Kali ini, warga Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, menuding pengembang Perumahan Citra Mutiara yang dikelola PT Cecio Karya Sejahtera telah menguasai lahan milik warga secara sepihak.

Lahan seluas ±750 meter persegi milik warga berinisial Z diduga telah digunakan untuk pembangunan perumahan tanpa izin pemilik sah, bahkan disebut telah dibangun hingga selesai. Padahal, pemilik lahan mengklaim mengantongi bukti kepemilikan sah berupa Surat Keterangan Hak Lainnya Nomor 152 D3.

Masuk Tanpa Izin, Tanpa Sosialisasi
Menurut keterangan pemilik lahan dan perangkat desa, pengembang masuk dan menguasai lahan tanpa pemberitahuan, tanpa kesepakatan, dan tanpa proses sosialisasi kepada pemilik tanah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Tanah kami jelas ada surat aslinya, sah secara hukum. Namun tiba-tiba luas tanah kami berkurang sekitar 750 meter persegi,” ujar S, perangkat desa setempat, Rabu (4/2/2026).

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh oleh pihak pemilik lahan. Namun, langkah tersebut disebut tidak direspons dengan itikad baik oleh pihak pengembang.
“Kami justru diputar-putar dan diarahkan ke jalur hukum. Padahal kami ingin diselesaikan secara baik-baik,” tambahnya.

Warga Minta BPN Turun Tangan
Atas dugaan tersebut, pemilik lahan secara resmi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun tangan melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas tanah, guna memastikan ada tidaknya tumpang tindih maupun penyerobotan.

“Jika nanti terbukti ada penyerobotan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas pihak pemilik lahan.


Terancam Pasal 385 KUHP
Sementara itu, Ali Mustofa, perwakilan pemilik lahan, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan melaporkan jajaran direksi pengembang atas dugaan pelanggaran Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Kami menuntut PT Cecio Karya Sejahtera mengembalikan lahan kami dan memulihkan kondisi tanah seperti semula,” tegasnya.
Ali menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga  Mafia Solar Banjarnegara Diduga Kebal Hukum, Publik Soroti Sikap Polres

Pengembang Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Citra Mutiara maupun PT Cecio Karya Sejahtera belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyerobotan tersebut.

Redaksi jejakkontruksi.com membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers
(Mulyono &Tiem)

Berita Terkait

Tanah Dibeli 2009, Rumah Berdiri, Kini Dipersoalkan Lagi: Dugaan Penipuan Masuk Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:43

Tanah Warga Hilang 750 Meter, Pengembang Perumahan Dipersoalkan

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:17

Tanah Dibeli 2009, Rumah Berdiri, Kini Dipersoalkan Lagi: Dugaan Penipuan Masuk Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!