Sragen | Jejakkontruksi.com – Dugaan pencurian aset perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Sragen. Kali ini, PT Mustika Jaya Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan dan pemotongan ayam, diduga menjadi korban praktik penggelapan aset yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis melalui jalur distribusi resmi.[9/2]
Nama Nursidik, yang disebut sebagai pemilik perusahaan ekspedisi CV Anur Mulya Jaya Perkasa, mencuat dan diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual di balik praktik tersebut. Dugaan ini mengarah pada adanya penyalahgunaan kepercayaan dalam sistem logistik perusahaan.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Menurutnya, modus operandi yang digunakan tergolong rapi dan terencana, dengan memanfaatkan armada ekspedisi yang seharusnya mengirimkan barang ke tujuan resmi.
“Ayam diambil dari kandang PT Mustika Jaya Lestari, namun sebelum tiba di lokasi tujuan, sebagian barang diduga diturunkan di tengah perjalanan. Selanjutnya dijual sekitar 80 hingga 100 kilogram kepada seorang penadah bernama Joko Susilo, warga Dusun Sendang Rejo, Kelurahan Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen,” ungkap narasumber kepada wartawan.
Jika keterangan tersebut benar, maka praktik ini mengindikasikan adanya abuse of trust dalam rantai distribusi perusahaan. Pihak ekspedisi yang seharusnya menjadi mitra pengiriman justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen utama pengurasan aset klien.
Lebih jauh, keberadaan penadah tetap menguatkan dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara terorganisir dari hulu ke hilir, mulai dari pengambilan barang, distribusi ilegal, hingga penjualan hasil kejahatan. Bahkan, muncul dugaan keterlibatan oknum internal, termasuk juru timbang perusahaan, yang diduga turut memuluskan aksi tersebut.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan serta keberlangsungan usaha peternakan rakyat yang bergantung pada pihak ketiga.

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
Publik mendesak Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah agar tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan yang terkesan terorganisir ini. Penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi, armada ekspedisi, pihak internal perusahaan, hingga pihak yang diduga sebagai penadah dinilai mendesak untuk dilakukan secara profesional dan transparan.
Sejumlah kalangan menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memperkuat jaringan kejahatan di sektor logistik dan distribusi pangan. Jika tidak segera diusut tuntas, dampak kerugian ekonomi dan sosial dikhawatirkan akan semakin meluas.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan;
Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Hak Jawab & Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Anur Mulya Jaya Perkasa, Nursidik, maupun Joko Susilo belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Jejakkontruksi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Angger S & Tiem)







