Dok/Foto Wahono Juru Bicara Korban
Semarang || Jejakkontruksi.com – Kasus dugaan pencurian emas dan berlian yang tersimpan di dalam brankas rumah korban kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polsek Semarang Barat dan dinilai tidak menemukan titik terang, perkara tersebut sempat dibawa ke Polda Jawa Tengah sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Namun, alih-alih mengungkap keberadaan barang berharga yang hilang, penyidik justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan penghentian penyidikan dengan alasan nebis in idem menuai keberatan dari pihak korban. Wahono, tokoh masyarakat yang juga menjadi juru bicara korban, menilai langkah tersebut terlalu dini dan belum didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap pokok perkara.
Menurut pihak korban, perkara yang dilaporkan belum pernah diuji secara komprehensif, baik dari aspek objek, subjek, maupun konstruksi hukumnya. Sejumlah ahli hukum pidana yang dimintai pendapat menyebut unsur nebis in idem belum terpenuhi karena perkara ini belum pernah diperiksa dan diputus di persidangan.
“Perkara ini belum pernah diuji secara tuntas di pengadilan. Jika penyidik menyatakan nebis in idem, harus dijelaskan secara terbuka apa dasar hukumnya dan pada perkara mana sebelumnya telah diputus,” ujar perwakilan korban.
Sebelumnya, korban telah melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Polda kemudian merekomendasikan agar penanganan dilanjutkan di Polrestabes Semarang. Namun dalam prosesnya, pemeriksaan saksi dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap saksi-saksi kunci yang dianggap mengetahui duduk persoalan.
Tanpa gelar perkara terbuka dan tanpa pemaparan komprehensif terkait alat bukti, penyidik menyimpulkan perkara sebagai nebis in idem dan menghentikan penyidikan. Langkah ini dinilai sejumlah pihak berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan asas transparansi dalam penegakan hukum.
Pihak korban telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta meminta pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selain itu, opsi praperadilan dan pengaduan ke lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas juga tengah dipertimbangkan.
“Kami hanya meminta proses yang objektif dan transparan. Jika memang tidak cukup bukti, jelaskan secara terbuka. Namun jika masih ada ruang pembuktian, maka perkara ini seharusnya tidak ditutup begitu saja,” tegas juru bicara korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polrestabes Semarang terkait dasar pertimbangan penerbitan SP3 dalam perkara tersebut.
(Yogie & Tiem)







