Yoyok Sakiran Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah Geram ” Setelah Yandri Susanto Mentri Desa, Mengatakan LSM dan Wartawan Bodrex Jadi Sorotan Publik

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jawa Tengah – Yoyok Sakiran Ketua DPD  LAI Badan Penelitian  Aset Negara Jawa Tengah Kecam Keras Perkataan ,Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd
baru-baru ini menjadi sorotan publik seluruh insan Pers setelah menyebut istilah “wartawan Bodrex” dalam sebuah acara yang tersebar di medsos.Sabtu sore  (1/2/2025)
Pernyataan tersebut memicu kecaman dan protes dari berbagai organisasi dan awak media di Indonesia, yang menilai ungkapan tersebut merendahkan profesi jurnalis dan menciptakan stigma negatif terhadap dunia wartawan.
Kejadian ini berawal saat Yandri Susanto memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan konteks yang ada. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sejumlah laporan media yang menurutnya tidak mencerminkan realitas di lapangan, dan menyebut wartawan yang dimaksud sebagai “wartawan Bodrex”, merujuk pada produk obat yang dikenal dapat mengatasi sakit kepala.
Ungkapan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan, yang seharusnya dihargai atas peran pentingnya dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sejumlah Insan Pers menentang pernyataan Yandri Susanto. Mereka menyatakan bahwa istilah tersebut menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi para jurnalis yang bertugas di lapangan melaksanakan tugasnya melakukan sosialisasi kontrol, Wartawan memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyampaikan kebenaran dan fakta kepada masyarakat, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang baik serta tidak dihina oleh pejabat publik.


Yoyok Sakiran, angkat bicara, dengan tegas ia menyayangkan pernyataan Yandri Susanto” harusnya oknum dan jangan ada embel-embel Bodrex.
Untuk itu
“Kami meminta kepada Sdr Yandri Susanto Pejabat Menteri Kabinet Presiden Prabowo untuk segera menyampaikan Klarifikasi dan permintaan maaf atas ucapannya” tandas Sakiran
Menurutnya,
tidak cukup hanya klarifikasi, dan meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap telah merendahkan Profesi Wartawan, Sdr Yandri Susanto harus bisa memberikan pembuktian atas ucapannya.”
Merendahkan wartawan secara keseluruhan, berarti sudah menghancurkan kemerdekaan Insan Pers dalam karya tulisnya yang melakukan sosial kontrol di semua aspek, Mengacu pada Undang-undang No.40 Tahun 1999.Dengan persetujuan DPR RI BAB 1 PASAL 1 BAB VII Pasal 18(1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Pejabat publik hendaknya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menggunakan istilah yang tidak menyinggung profesi Wartawan.
Kami Wartawan/jurnalis bukanlah musuh atau alat politik, melainkan mitra dalam membangun informasi yang transparan dan akuntabel bagi masyarakat.
Dalam konteks ini, penting bagi pejabat pemerintah untuk memahami peran vital jurnalis dalam menjaga demokrasi dan mendorong keterbukaan informasi Publik.
Insiden ini juga menyoroti pentingnya pelatihan dan edukasi untuk pejabat publik tentang etika berkomunikasi.
Mengingat banyaknya informasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai saluran berita, pemahaman yang baik mengenai profesi jurnalistik sangat diperlukan agar interaksi antara media dan pemerintah dapat berlangsung dengan baik.
Dalam hal ini, dialog konstruktif antara wartawan dan pejabat publik mutlak diperlukan untuk mendorong kolaborasi yang lebih positif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, sejumlah organisasi wartawan berencana untuk menggelar diskusi terbuka tentang isu ini, dengan mengundang berbagai pihak, termasuk akademisi dan pengamat media, untuk membahas bagaimana menciptakan lingkungan yang saling menghormati antara jurnalis dan pejabat publik.

Ini merupakan menghina profesi Wartawan dan LSM Presiden Prabowo segera ambil tindakan.

(Kang Adi Redaksi)
Baca Juga  Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Penawangan" Dengan Waktu Yang Singkat

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!