Kab. Semarang | Jejakkontruksi.com – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Jawa Tengah. PT Brilian Berkah Abadi yang beroperasi di Karjan, Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, diduga kuat menjalankan penambangan galian C tanpa mengantongi izin lingkungan dari DLHK Provinsi Jawa Tengah.
Fakta ini terungkap dari konfirmasi langsung pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.
“PT Brilian Berkah Abadi belum ada dalam data DLHK Provinsi. Artinya, mereka belum memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diwajibkan,” tegas salah satu pejabat DLHK, dalam wawancara khusus bersama tim investigasi.
Izin Lingkungan Tak Ada, Tapi Tambang Tetap Jalan
Anehnya, meski tidak memiliki izin lingkungan, aktivitas tambang batuan dan tanah urug di lokasi terus berjalan sejak tahun 2024. Hanya sempat berhenti saat Lebaran 2025, lalu kembali beroperasi pasca-Idulfitri hingga kini.
Lebih janggal lagi, perusahaan hanya mengajukan izin penjualan ke Dinas ESDM dengan menyertakan izin usaha agrowisata. Namun di lapangan, aktivitas yang dilakukan murni penambangan,penggalian material batuan, mobilisasi truk angkut, hingga distribusi hasil tambang.
Dugaan Pelanggaran Serius: 4 Aturan Berat Dilanggar
Dari hasil telaah regulasi, setidaknya ada empat aturan hukum utama yang berpotensi dilanggar oleh PT Brilian Berkah Abadi:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36: Usaha berdampak wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Pelanggaran diancam pidana 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Penambangan tanpa IUP diancam pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
3. PP No. 22 Tahun 2021
Penilaian izin lingkungan tambang lintas desa/kecamatan merupakan kewenangan DLHK Provinsi.
4. Permen ESDM No. 7/2020 & No. 5/2021
Izin penjualan batuan wajib didasari legalitas tambang dan persetujuan lingkungan yang sah.
APH dan Pemerintah Daerah Didesak Bertindak Tegas
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait masih belum bertindak?
Publik mendesak DLHK dan Dinas ESDM Jateng segera melakukan inspeksi lapangan dan penegakan hukum tegas, demi menjaga integritas pengelolaan lingkungan dan pemberantasan tambang ilegal.
Modus Baru: Samarkan Tambang Jadi Agrowisata?
Pakar hukum lingkungan menilai bahwa penyamaran aktivitas tambang sebagai “usaha agrowisata” adalah modus yang kerap dipakai untuk menghindari proses perizinan resmi. Hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tapi juga berdampak serius pada kerusakan lingkungan dan tatanan hukum daerah.
Media dan Lembaga, akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika penegakan hukum masih abai, bukan tidak mungkin akan muncul dugaan keterlibatan oknum atau praktik pembiaran terstruktur.
[Hardi &Tiem]
