Diduga Langgar Aturan, Proyek BBWS Citanduy Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMANGGU, CILACAP | Jejakkontruksi.com –Praktik penggunaan lahan hutan tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Barat menghentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan pelaksana proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy yang diduga menggunakan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cimanggu, Majenang.

Pihak perusahaan diduga menggunakan area tersebut sebagai akses menuju fasilitas batching plant dan gudang material proyek, tanpa mengantongi izin pemanfaatan lahan sesuai regulasi yang berlaku.

Tanpa Izin Resmi, Pelanggaran Nyata Terungkap

Kepala BKPH Majenang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen perizinan yang sah terkait penggunaan lahan hutan oleh perusahaan tersebut. Pernyataan bahwa perusahaan pernah mengajukan izin namun belum mendapat tindak lanjut, tidak dapat dijadikan dasar hukum atas penggunaan lahan tersebut.

Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan wajib disertai perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau izin lain yang relevan.

Respons Publik dan Ormas: Desak Penegakan Hukum Tegas

Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Ormas Gibas serta sejumlah aktivis lingkungan Cilacap menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan pelanggaran ini. Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan, menyatakan dengan tegas, “Hutan ini milik negara, milik rakyat, bukan milik perusahaan kontraktor!”

Inspeksi lapangan oleh tim KPH Banyumas Barat yang dipimpin oleh Wakil Kepala KPH, Andi Henu Susanto, telah dilakukan sebagai tindak lanjut. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa pelanggaran ini dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Tindakan Tegas Diharapkan, Bukan Sekadar Peringatan

Penghentian sementara aktivitas proyek dianggap belum cukup. Banyak pihak menuntut agar langkah hukum lebih tegas diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana apabila terbukti terjadi perusakan lingkungan atau kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga  Propam Polda Jateng Dapat Apresiasi, Tindak Cepat Aduan Dugaan Penyimpangan Penyidikan

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi menyeluruh bagi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, agar tidak terjadi pelanggaran hukum atas nama pembangunan. Proyek infrastruktur tidak boleh mengabaikan asas kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Jejakkontruksi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Laporan: Buyung 

Redaksi 

 

Berita Terkait

Tanpa Proyek, Tanpa Anggaran: Gotong Royong Warga Ini Bikin Takjub
Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian
Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju
Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!
PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:40

Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian

Kamis, 20 November 2025 - 07:22

Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29

Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:51

PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:42

Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36

Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28

Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Mendadak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!