Diduga Langgar Aturan, Proyek BBWS Citanduy Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMANGGU, CILACAP | Jejakkontruksi.com –Praktik penggunaan lahan hutan tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Barat menghentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan pelaksana proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy yang diduga menggunakan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cimanggu, Majenang.

Pihak perusahaan diduga menggunakan area tersebut sebagai akses menuju fasilitas batching plant dan gudang material proyek, tanpa mengantongi izin pemanfaatan lahan sesuai regulasi yang berlaku.

Tanpa Izin Resmi, Pelanggaran Nyata Terungkap

Kepala BKPH Majenang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen perizinan yang sah terkait penggunaan lahan hutan oleh perusahaan tersebut. Pernyataan bahwa perusahaan pernah mengajukan izin namun belum mendapat tindak lanjut, tidak dapat dijadikan dasar hukum atas penggunaan lahan tersebut.

Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan wajib disertai perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau izin lain yang relevan.

Respons Publik dan Ormas: Desak Penegakan Hukum Tegas

Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Ormas Gibas serta sejumlah aktivis lingkungan Cilacap menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan pelanggaran ini. Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan, menyatakan dengan tegas, “Hutan ini milik negara, milik rakyat, bukan milik perusahaan kontraktor!”

Inspeksi lapangan oleh tim KPH Banyumas Barat yang dipimpin oleh Wakil Kepala KPH, Andi Henu Susanto, telah dilakukan sebagai tindak lanjut. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa pelanggaran ini dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.

Tindakan Tegas Diharapkan, Bukan Sekadar Peringatan

Penghentian sementara aktivitas proyek dianggap belum cukup. Banyak pihak menuntut agar langkah hukum lebih tegas diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana apabila terbukti terjadi perusakan lingkungan atau kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga  DIREKTUR PT AMJ JENGUK KADES GEDAWUNG DI RUMAH SAKIT MEDIKA LESTARI BUNTU

Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi menyeluruh bagi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, agar tidak terjadi pelanggaran hukum atas nama pembangunan. Proyek infrastruktur tidak boleh mengabaikan asas kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Jejakkontruksi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Laporan: Buyung 

Redaksi 

 

Berita Terkait

GEMATIGA Resmi Berdiri, Remaja RT 03 RW 02 Leyangan Pilih Pengurus Baru
Bupati Semarang Hadiri Rapat Koordinasi di Gradika Bhakti Praja, Usulkan Pelebaran Jalan Akses Exit Tol Ambarawa
Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Dana Desa Ratusan Juta Dipertanyakan
Rutan Salatiga Gaet BNNK Temanggung Wujudkan Komitmen Zero Narkotika
Bupati Semarang Saksikan Virtual Peluncuran Logo HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo
Kepala Rutan Salatiga Tunjukan Komitmen Berikan Dampak Positif bagi WBP” Gandeng Singkong D9. 
Tanpa Dana Desa, Warga RT 03 RW 02 Leyangan Ungaran Timur Lanjutkan Pengecoran Gang Secara Swadaya
Pengajian Umum Sedekah Bumi dan Haul Simbah Tegaron, Sarana Silaturahmi Warga Penggaron Kidul

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:21

GEMATIGA Resmi Berdiri, Remaja RT 03 RW 02 Leyangan Pilih Pengurus Baru

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:28

Bupati Semarang Hadiri Rapat Koordinasi di Gradika Bhakti Praja, Usulkan Pelebaran Jalan Akses Exit Tol Ambarawa

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:58

Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Dana Desa Ratusan Juta Dipertanyakan

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:48

Diduga Langgar Aturan, Proyek BBWS Citanduy Gunakan Lahan Hutan Tanpa Izin

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57

Bupati Semarang Saksikan Virtual Peluncuran Logo HUT ke-80 RI oleh Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:38

Kepala Rutan Salatiga Tunjukan Komitmen Berikan Dampak Positif bagi WBP” Gandeng Singkong D9. 

Senin, 21 Juli 2025 - 02:10

Tanpa Dana Desa, Warga RT 03 RW 02 Leyangan Ungaran Timur Lanjutkan Pengecoran Gang Secara Swadaya

Senin, 21 Juli 2025 - 00:01

Pengajian Umum Sedekah Bumi dan Haul Simbah Tegaron, Sarana Silaturahmi Warga Penggaron Kidul

Berita Terbaru

error: Content is protected !!