CIMANGGU, CILACAP | Jejakkontruksi.com –Praktik penggunaan lahan hutan tanpa izin kembali menjadi sorotan publik. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyumas Barat menghentikan sementara aktivitas salah satu perusahaan pelaksana proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy yang diduga menggunakan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cimanggu, Majenang.
Pihak perusahaan diduga menggunakan area tersebut sebagai akses menuju fasilitas batching plant dan gudang material proyek, tanpa mengantongi izin pemanfaatan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
Tanpa Izin Resmi, Pelanggaran Nyata Terungkap
Kepala BKPH Majenang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun dokumen perizinan yang sah terkait penggunaan lahan hutan oleh perusahaan tersebut. Pernyataan bahwa perusahaan pernah mengajukan izin namun belum mendapat tindak lanjut, tidak dapat dijadikan dasar hukum atas penggunaan lahan tersebut.
Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan di kawasan hutan wajib disertai perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) atau izin lain yang relevan.
Respons Publik dan Ormas: Desak Penegakan Hukum Tegas
Kondisi ini memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Ormas Gibas serta sejumlah aktivis lingkungan Cilacap menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan pelanggaran ini. Sekretaris Gibas Cilacap, Arif Darmawan, menyatakan dengan tegas, “Hutan ini milik negara, milik rakyat, bukan milik perusahaan kontraktor!”
Inspeksi lapangan oleh tim KPH Banyumas Barat yang dipimpin oleh Wakil Kepala KPH, Andi Henu Susanto, telah dilakukan sebagai tindak lanjut. Namun masyarakat mempertanyakan mengapa pelanggaran ini dapat berlangsung dalam waktu cukup lama tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Tindakan Tegas Diharapkan, Bukan Sekadar Peringatan
Penghentian sementara aktivitas proyek dianggap belum cukup. Banyak pihak menuntut agar langkah hukum lebih tegas diambil, termasuk kemungkinan sanksi pidana apabila terbukti terjadi perusakan lingkungan atau kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi menyeluruh bagi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, agar tidak terjadi pelanggaran hukum atas nama pembangunan. Proyek infrastruktur tidak boleh mengabaikan asas kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi negara.
Jejakkontruksi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Laporan: Buyung
Redaksi
