SEMARANG | Jejakkontruksi.com –Seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang diberhentikan secara tiba-tiba dari jabatannya.
Surat pemberitahuan penyerahan SK pemberhentian tertanggal 9 Oktober 2025 dengan nomor B/5085/900.1.13.2/X/2025, ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.Si.
Kuasa hukum Direksi PDAM Tirta Moedal, Muhtar Hadi Wibowo, menolak tegas Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut. Ia menilai langkah itu tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara mendadak.
“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui WhatsApp dilakukan hanya satu jam sebelum penyerahan SK. Undangan diterima pukul 12.00 WIB, sedangkan penyerahan dijadwalkan pukul 13.00 WIB,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Muhtar menilai pemberhentian mendadak itu berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Bayangkan, undangan dibuat dan dikirim pada hari yang sama, 9 Oktober 2025,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas administratif undangan tersebut karena tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Jika tidak ada tembusan kepada Wali Kota, hal ini bisa diduga sebagai tindakan improsedural atau bahkan abuse of power oleh Ketua dan anggota Dewan Pengawas,” ungkapnya.
Muhtar menambahkan, masa jabatan Direksi PDAM Kota Semarang seharusnya baru berakhir pada tahun 2029, sehingga pemberhentian ini dianggap sarat kepentingan.
“Tidak ada alasan jelas atas pemberhentian ini. Padahal hasil audit eksternal selalu menunjukkan kinerja Direksi yang baik,” pungkasnya.
(Vio Sari)






