GROBOGAN||Jejakkontruksi.com – Proyek rehabilitasi bangunan untuk perluasan gedung uji kendaraan bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan disorot publik karena diduga mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja proyek terlihat bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).
Proyek yang dikerjakan oleh CV TK dengan nilai kontrak Rp 1 miliar dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 itu juga disebut minim pengawasan. Di lapangan, tidak tampak adanya pengawas atau mandor proyek.
Salah satu pekerja, Sahrul, warga Waru Karanganyar, Purwodadi, mengaku proyek sudah berjalan sekitar dua minggu. Namun, selama itu pula ia menyebut mandor tidak berada di lokasi.
“Mandor nggak ada di tempat,” ungkap Sahrul saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (29/7/2025).
Terkait tidak digunakannya APD, Sahrul beralasan bahwa perlengkapan tersebut tidak nyaman saat dipakai.
“APD ada, tapi nggak nyaman dipakai, gerah. Lagi pula pekerjaan masih sebatas pondasi,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari Arifin Kurniadi, perwakilan BPAN LAI Jawa Tengah. Ia menyebut bahwa penggunaan APD adalah keharusan, apalagi dalam proyek yang didanai uang rakyat.
“Tidak ada alasan apapun untuk tidak memakai APD. Itu sudah kewajiban dalam setiap proyek konstruksi, apalagi proyek pemerintah. Sudah dianggarkan,” tegas Arifin.
Ia juga menyesalkan tidak adanya pengawasan dari pihak pelaksana.
“Bagaimana mungkin proyek dana APBD tapi pengawas atau mandor tidak berada di tempat. Wajar saja kalau pekerja tidak tertib. Ini kelalaian yang tak bisa ditoleransi,” pungkasnya.
[Red&Time]
