Boyolali | Jejakkonstruksi.com – Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Boyolali. Gudang yang diduga milik seseorang berinisial JK/Rinjing di Kecamatan Banyudono disebut-sebut beroperasi terang-terangan selama berbulan-bulan tanpa tersentuh aparat.
Informasi dari warga sekitar menyebutkan, JK bukan hanya diduga sebagai bandar solar, tetapi juga dikenal memperjualbelikan minuman keras oplosan.
“Baru semalam ada truk tangki biru kapasitas 5.000 liter masuk ke tempat JK. Tangki itu bertuliskan PT. Jagad…,” ungkap seorang warga berinisial O, Rabu (20/8/2025) sore
Namun, pengakuan salah satu warga setempat menguak fakta lebih jauh: Joko/Rinjing hanyalah pemilik gudang, sementara dalang sebenarnya diduga sosok berpengaruh berinisial BRM.
“Gudang itu memang terlihat dikuasai Joko, tapi semua aliran solar dan keuntungan besarnya mengalir ke BRM,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Merespons hal ini, Tim Media bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jateng melalui Edy Bondan menegaskan akan mengirimkan surat resmi ke Polres Boyolali, Polda Jateng, Satgas Migas, Pertamina, hingga instansi terkait.
“BBM subsidi solar jelas peruntukannya untuk petani, nelayan, dan transportasi umum. Kalau digunakan untuk bisnis ilegal, itu pelanggaran serius terhadap UU Migas,” tegas Bondan.
Hingga berita ini tayang, Polres Boyolali maupun APH terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya aparat atas dugaan penimbunan solar bersubsidi ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan hukum di Boyolali?
[Yogie &Tim]







