Temanggung | jejakkontruksi.com – Dugaan praktik mafia solar kembali menyeruak di Kabupaten Temanggung. Tim investigasi jejakkontruksi.com bersama Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah menemukan dua unit truk diduga melakukan pengangsuan solar bersubsidi secara ilegal di SPBU 44.562.09 Candiroto, Jalan Candiroto–Ngadirejo.[22/8]
Dua armada truk bernopol AA 1831 DE dan AA 1545 QE tertangkap kamera sedang mengisi solar dalam jumlah besar. Informasi di lapangan menyebut kendaraan tersebut dikendalikan seorang oknum dan Sopir tidak mau menyebutkan namanya malah di kasih nomor telpon seseorang.
Salah satu sopir tak menampik praktik itu. Ia mengaku, pembelian solar dilakukan secara ritel dari satu SPBU ke SPBU lainnya, lalu dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali. Praktik ini jelas menabrak aturan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Ironis, meski aktivitas berlangsung terang-terangan dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, aparat di wilayah hukum Polres Temanggung dinilai tak kunjung mengambil langkah. Publik pun menilai aparat seolah tutup mata terhadap jaringan mafia solar yang kian merajalela.

Aturan Hukum yang Bisa Menjerat
Praktik pengangsuan dan penimbunan solar ilegal berpotensi dijerat sejumlah regulasi, antara lain:
UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan sesuai aturan, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Aliansi BPAN Turun Tangan
Merespons temuan ini, Edy Bondan dari Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Tim Investigasi Jawa Tengah menegaskan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Polres Temanggung, Polda Jateng, dan Satgas Migas.
“Negara dirugikan, rakyat kecil makin sulit dapat solar. Kami mendesak aparat menindak tegas mafia solar hingga ada efek jera,” tegas Bondan.
[Yogie PS &Tiem]







