Semarang / Jejakkontruksi.com-
Publik kini menanti langkah nyata Irwasda dan Propam Polda dalam menegakkan profesionalisme penyidik Polsek Semarang Barat. Dugaan praktik menyimpang dalam penanganan perkara pencurian emas dan berlian menyeruak, menimbulkan tanda tanya besar atas integritas penegakan hukum.(9/9/25)
Kejanggalan Penanganan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan SHR terkait pencurian emas dan berlian dalam brankas rumahnya dengan terduga pelaku Umi. Namun sejak awal penyidikan, korban merasa diperlakukan tidak adil.
Olah TKP tidak segera dilakukan, brankas tidak disita sebagai barang bukti, sidik jari tak pernah diperiksa, dan ponsel tersangka yang diduga berisi bukti percakapan penting tak kunjung diperiksa forensik.
“Kenapa brankas tempat saya menyimpan emas dan berlian tidak dijadikan barang bukti? Mengapa justru hanya baju dan kacamata yang ditampilkan? Ini sangat janggal,” tegas SHR di persidangan.
Hakim pun turut mengkritisi prosedur penyidikan yang dianggap tidak wajar. Ironisnya, penggeledahan baru dilakukan 40 hari setelah tersangka ditangkap, dan korban mengaku berkali-kali ditolak saat hendak menyerahkan bukti pembelian emas berlian.
Perlakuan Istimewa untuk Tersangka
Di sisi lain, tersangka Umi justru diduga mendapat fasilitas khusus selama penahanan. Disebutkan, ia masih bisa menggunakan ponsel bahkan difasilitasi mobil mewah Alphard. Kondisi ini memicu dugaan publik bahwa kasus pencurian emas dan berlian dialihkan menjadi pencurian pakaian untuk meringankan perkara.
Tawaran Rp13 Juta Ditolak Korban
Lebih jauh, penyidik Polsek Semarang Barat diduga berupaya menyelesaikan perkara lewat jalur “pengembalian” uang Bantuan Operasional Polisi (BOP) sebesar Rp13 juta. Namun korban tegas menolak.
“Ini bukan soal uang, tapi soal keadilan. Saya hanya ingin emas berlian 33 set milik saya kembali. Nilainya lebih dari Rp800 juta, hasil jerih payah 25 tahun yang seharusnya untuk masa depan anak saya yang sedang sakit,” ujar SHR penuh emosi.
Harapan Korban dan Publik
Korban berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi, pelaku dihukum sesuai aturan, dan barang bukti segera dihadirkan.
“Saya tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Saya hanya menuntut hak saya kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebut Propam Polda dan Irwasda sudah turun melakukan penyelidikan internal atas dugaan penyimpangan penyidikan serta indikasi permintaan uang BOP.
Kini publik menunggu: apakah aparat penegak hukum berani transparan dan tegas, atau justru membiarkan perkara ini tenggelam dalam kompromi?
Kasus ini bukan sekadar soal Rp13 juta, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di mata masyarakat.
(Bersambung)
(Redaksi/Yogie )






