āKab.Semarang | JejakKontruksi.com-
Dugaan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, semakin menguat. Warga setempat dibuat resah oleh bau solar menyengat yang tercium hingga ke pemukiman sejak beberapa hari terakhir.[15/10]
Berdasarkan hasil penelusuran tim Jejak Kontruksi, sumber aroma tersebut diduga berasal dari sebuah gudang tertutup di Jalan Desa Karangduren Blok A4 No.7, yang disebut-sebut menyimpan solar dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebut gudang itu milik seseorang berinisial AGNS WBW, yang sering melakukan aktivitas bongkar muat solar pada malam hari.
“Setiap malam terdengar suara mobil tangki kecil masuk ke lokasi. Bau solar makin kuat, bahkan sampai ke rumah-rumah warga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (15/10/2025).
Warga Khawatir Bahaya Kebakaran
Selain menimbulkan keresahan, keberadaan gudang tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga. Solar yang disimpan tanpa standar keamanan berisiko tinggi menimbulkan ledakan atau kebakaran besar.
“Kalau sampai bocor atau meledak, dampaknya bisa fatal. Ini seperti bom waktu di tengah pemukiman,” ujar seorang tokoh masyarakat Karangduren.
Warga berharap aparat kepolisian bersama dinas terkait segera turun tangan menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut sebelum menimbulkan korban.
LAI BPAN Jateng Akan Layangkan Surat Resmi ke Polda Jateng
Menanggapi hal itu, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Polda Jawa Tengah dan sejumlah instansi terkait, termasuk Pertamina serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Langkah tersebut disampaikan oleh Anggota DPD LAI BPAN Jateng, Edy Bondan, yang menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan bersurat resmi ke Polda Jateng dan instansi terkait untuk mendorong penyelidikan terbuka. Dugaan penimbunan BBM ilegal harus diusut tuntas. Jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Edy juga meminta Polres Semarang bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
“Aparat harus profesional. Kalau terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP apabila terbukti memperjualbelikan hasil kejahatan berupa BBM ilegal.
Tunggu Respons Polres Semarang dan Polda Jateng
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tengaran dan Polres Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar tersebut.
Tim Jejak Kontruksi telah berupaya melakukan konfirmasi ke aparat setempat namun belum mendapat tanggapan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat ini.(Tiem&Red]
