Banjarnegara | Jejakkontruksi.com
Dugaan praktik mafia solar ilegal di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kembali mencuat. Jaringan gelap yang disebut-sebut dikendalikan oleh seorang berinisial Ompong ini diduga terus beroperasi tanpa hambatan, meski telah jelas melanggar hukum dan merugikan negara.
Mirisnya, muncul dugaan bahwa Polres Banjarnegara telah mendapat “atensi” dari pihak mafia solar tersebut. Kabar ini pun menimbulkan sorotan tajam publik terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut informasi yang dihimpun jejakkontruksi .com dari sumber terpercaya, aktivitas penjualan dan distribusi solar ilegal yang dikendalikan Ompong bukanlah hal baru. Operasi tersebut disebut telah berjalan lama dan tetap mulus, meski sudah berkali-kali disorot oleh berbagai media.
“Praktik ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan,” ungkap seorang sumber, Rabu (12/11/2025).
Sumber lain menambahkan, hampir di seluruh SPBU di wilayah Kota Banjarnegara, sosok Ompong kerap terlihat bebas keluar-masuk untuk mengambil solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas itu diduga melibatkan jaringan terstruktur yang mengatur distribusi dan pengamanan BBM hasil penyimpangan.

Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya “tameng” dari oknum tertentu yang sengaja membiarkan praktik ini tetap berlangsung aman dari jeratan hukum. Publik pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Negara jelas dirugikan oleh praktik mafia BBM seperti ini. Kami berharap penegak hukum tidak hanya menonton, tapi benar-benar menindak siapa pun yang bermain di balik layar,” tegas sumber lainnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kini, masyarakat menanti langkah nyata aparat penegak hukum: apakah berani membongkar jaringan mafia solar ilegal ini, atau justru terus membiarkan praktik haram tersebut menggerogoti subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.
(Angger & Tim)







