Mandailing Natal||Jejakkontruksi.com, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyisakan sejumlah tanda tanya, terutama terkait keberadaan oknum dari PT Dahlian Natolu Group (DNG) di lokasi sekitar waktu penangkapan.
Aliansi Mahasiswa Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) menyoroti dugaan keterlibatan oknum dari PT DNG yang disebut-sebut tengah mengurus paket proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Madina.
“Kami menduga kuat bahwa oknum tersebut berada di Madina dalam rangka mengurus paket proyek yang sedang dalam proses lelang. Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat dan bagaimana konstruksi kasus ini sebenarnya,” tegas juru bicara AMP2K, Pajarur, Sabtu (28/6/2025).
Nama PT DNG bukanlah hal baru dalam lanskap proyek infrastruktur di Mandailing Natal. Perusahaan ini kerap disebut sebagai pelaksana proyek pengaspalan jalan dan pembangunan jembatan, termasuk proyek dari dana CSR serta bagi hasil perusahaan daerah.
Menurut AMP2K, dominasi satu perusahaan dalam berbagai proyek APBD memunculkan pertanyaan besar terkait keadilan dalam proses lelang serta komitmen pemerintah daerah terhadap pemberdayaan kontraktor lokal.
“OTT yang dilakukan KPK seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek infrastruktur. Kami mendesak Bupati Madina untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” lanjutnya.
Pajarur juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan simbolik semata.
“Evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek yang ditangani PT DNG di lingkungan Dinas PUPR Madina wajib dilakukan demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” tegasnya.
AMP2K juga mendorong KPK memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya konflik kepentingan antara pelaksana proyek dan pejabat pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh langkah KPK, namun kami juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyentuh akar persoalan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” pungkasnya.
(Magrifatulloh)
