SEMARANG / Jejakkontruksi.com –
Sorotan tajam kembali dialamatkan kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang. Kali ini datang dari Ketua DPD LAI-BPAN Jawa Tengah, KRT Yoyok Sakiran, yang terang-terangan kecewa dengan jawaban Distaru atas surat permohonan klarifikasi terkait bangunan rumah makan mangkrak di Jalan Sultan Agung No.79, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Yoyok menilai, bangunan tersebut diduga kuat menyalahi aturan Garis Sempadan Jalan (GSJ) maupun Garis Sempadan Bangunan (GSB), bahkan berdiri di atas ruang milik jalan (Rumija) dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja).
“Surat resmi sudah kami kirim sejak 27 Agustus 2025. Tapi jawaban Distaru tertanggal 9 September 2025 jauh dari harapan. Mereka tidak menjawab inti persoalan, malah terkesan buang badan,” tegas Yoyok, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, surat balasan Distaru justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada indikasi pembiaran dan lemahnya komitmen penegakan aturan tata ruang di Kota Semarang.
“Lima pertanyaan penting yang kami ajukan lewat surat, tidak satupun dijawab tuntas. Balasan mereka normatif, kosong, dan jelas tidak memuaskan. Lembaga menilai Distaru gagal menunjukkan transparansi,” tandasnya.
Sebagai lembaga sosial kontrol, lanjut Yoyok, LAI-BPAN Jawa Tengah akan terus mengawal laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang. “Kami minta Distaru jangan main-main dengan kewenangan. Kalau Distaru tidak tegas, jangan salahkan publik kalau menyebut kinerjanya mandul dan tak bergigi,” ucapnya pedas.
Yoyok menegaskan, pengaduan masyarakat seharusnya dijawab dengan tindakan nyata, bukan jawaban asal-asalan. “Publik menunggu pembuktian, bukan alasan. Jika aparat teknis di lapangan tidak berani, berarti ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.(Yogie &Tiem)







