Laporan : Adi Winarko
Semarang | Jejakkontruksi.com – Dokumen Pakta Integritas resmi ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang, Senin (30 Maret 2026).
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama para pimpinan daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga wakil kepala daerah, dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam dokumen tersebut, para kepala daerah menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan praktik KKN, menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Selain itu, komitmen juga ditegaskan dalam upaya menghindari konflik kepentingan, menolak segala bentuk gratifikasi, serta siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas yang telah disepakati.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh pejabat publik harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“ASN dan pejabat publik harus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perilaku menyimpang atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan pentingnya perbaikan sistem sebagai langkah pencegahan.
“Pencegahan korupsi harus diperkuat melalui sistem yang menutup celah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
Dokumen Pakta Integritas yang ditandatangani di Semarang tersebut juga menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah, dengan harapan mampu menutup celah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Tengah dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa praktik korupsi.







