Sat Reskrim Polres Demak Ungkap Kasus Curanmor Dengan teknik Kepolisian

Kamis, 19 September 2024 - 02:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak||Kasat Reskrim Polres Demak AKP  Winardi menghimbau kepada masyarakat agar sepeda motor aman tidak dicuri yaitu memarkir kendaraan ditempat yang aman dan di tambah kunci ganda.
Hal ini diungkapkan Winardi saat gelar perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di Polres Demak, Rabu (18/9/2024).
Perkara yang digelar adalah perkara pencurian sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi: H-3369-BNE warna merah yang terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 di Desa Tlogorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Winardi menceritakan kronologi pencurian, saat itu sepeda motor milik Dian Megasari (27) pukul 16.00 WIB di parkir adik korban didepan rumah dalam keadaan kunci masih menempel disepeda motor, sekira pukul 18.00 WIB sepeda motor akan digunakan oleh korban sudah tidak ada, setelah itu korban mencari disekitar tempat diparkirkan kendaraan tidak menemukan.
“Selanjutnya korban menanyakan kepada anggota keluarga ternyata tidak ada yang mengetahui sepeda motor tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” ungkap Winardi.
Winardi mengatakan setelah adanya laporan tersebut dilakukan olah TKP dan penyelidikan  mengerucut ke pelaku M (38) Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan pencurian sepeda motor tersebut.


“Dengan melakukan teknik dan cara-cara Kepolisian pelaku dan sepeda motor dapat diamankan oleh petugas kepolisian Polres Demak,” kata Winardi
Selanjutnya Winardi menjelaskan selain pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Dian Megasari, pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor milik syukur Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Ia menambahkan atas kejadian pencurian sepeda motor tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Munthohar-Ershi/Kang Adi/Red)
Baca Juga  Kapolres Demak Tebar Benih Ikan Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!