SURABAYA – Jejakkontruksi.com, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak swasta. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan satu unit truk tangki bermuatan 5.000 liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan menghentikan truk tangki di kawasan Jalan Raya Kenjeran.
“Petugas mendapati truk tangki Isuzu NMR 71T dengan nomor polisi L-8515-UR yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen sah,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:
- SMJ (37), warga Surabaya, karyawan swasta, asal Ponorogo
- BS (25), warga Tuban, Direktur PT Cahaya Pratama Energi (CPE)
- RAD (35), warga Surabaya, Komisaris PT CPE
- TA (24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar
Menurut keterangan penyidik, tersangka RAD menghubungi TA untuk membeli solar bersubsidi. Bersama BS dan SMJ, ia berangkat menggunakan truk tangki menuju lokasi penimbunan di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Di lokasi tersebut, solar sebanyak 5.000 liter dipindahkan ke truk tangki, lalu dibawa kembali ke Surabaya.
Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga total Rp43.500.000 atau sekitar Rp8.700 per liter. Setelah pengisian selesai, truk kembali ke Surabaya melalui jalur umum hingga akhirnya diamankan oleh petugas yang tengah berpatroli.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 4 unit HP Samsung (Z Fold 6, S23 Ultra, S24 Ultra, Z Fold 5)
- 1 unit truk tangki Isuzu NMR 71T berkapasitas 5.000 liter
- 1 unit pompa celup
- Selang berdiameter 2 inci sepanjang 10 meter
- 2 unit mobil pick-up dengan total 55 jeriken berisi solar (@30 liter)
- Total solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter
AKBP Edy menyebutkan bahwa solar tersebut dibeli oleh PT Cahaya Pratama Energi (CPE), sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Transaksi serupa disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku TA, yang mengaku memperoleh solar dari SPBU menggunakan modus surat rekomendasi.
“Penjualan solar subsidi kepada industri merupakan pelanggaran serius. Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum yang menyalahgunakan rekomendasi pembelian dari SPBU,” tegas AKBP Edy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami tak akan segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan aliran dana hasil penjualan ilegal BBM ini,” tambahnya.
(Laporan: Galih)
