Modus Baru Penimbunan Solar Bersubsidi: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Ilegal 5.000 Liter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA –  Jejakkontruksi.com, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak swasta. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan satu unit truk tangki bermuatan 5.000 liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan menghentikan truk tangki di kawasan Jalan Raya Kenjeran.

“Petugas mendapati truk tangki Isuzu NMR 71T dengan nomor polisi L-8515-UR yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen sah,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

  • SMJ (37), warga Surabaya, karyawan swasta, asal Ponorogo
  • BS (25), warga Tuban, Direktur PT Cahaya Pratama Energi (CPE)
  • RAD (35), warga Surabaya, Komisaris PT CPE
  • TA (24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar

Menurut keterangan penyidik, tersangka RAD menghubungi TA untuk membeli solar bersubsidi. Bersama BS dan SMJ, ia berangkat menggunakan truk tangki menuju lokasi penimbunan di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Di lokasi tersebut, solar sebanyak 5.000 liter dipindahkan ke truk tangki, lalu dibawa kembali ke Surabaya.

Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga total Rp43.500.000 atau sekitar Rp8.700 per liter. Setelah pengisian selesai, truk kembali ke Surabaya melalui jalur umum hingga akhirnya diamankan oleh petugas yang tengah berpatroli.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 4 unit HP Samsung (Z Fold 6, S23 Ultra, S24 Ultra, Z Fold 5)
  • 1 unit truk tangki Isuzu NMR 71T berkapasitas 5.000 liter
  • 1 unit pompa celup
  • Selang berdiameter 2 inci sepanjang 10 meter
  • 2 unit mobil pick-up dengan total 55 jeriken berisi solar (@30 liter)
  • Total solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter
Baca Juga  Premanisme Berkedok Ormas Ancaman Bagi Masyarakat.

AKBP Edy menyebutkan bahwa solar tersebut dibeli oleh PT Cahaya Pratama Energi (CPE), sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Transaksi serupa disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku TA, yang mengaku memperoleh solar dari SPBU menggunakan modus surat rekomendasi.

“Penjualan solar subsidi kepada industri merupakan pelanggaran serius. Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum yang menyalahgunakan rekomendasi pembelian dari SPBU,” tegas AKBP Edy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami tak akan segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan aliran dana hasil penjualan ilegal BBM ini,” tambahnya.

(Laporan: Galih) 

 

 

Berita Terkait

Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat
Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?
Protes Keras Liga Desa Jateng: Temuan Manipulasi Domisili Pemain Pekalongan Picu Kekecewaan Tim Kabupaten Semarang
Diduga Peras Pemilik Kafe Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang Ngaku Wakili Tokoh Agama!!
Gudang Solar Ilegal Karang Aji Diduga Kebal Hukum, Masih Beroperasi Bebas ” Polres Jepara Disorot Tajam
SKANDAL MEMALUKAN SDN DI UNGARAN MELEDAK” Guru Ngaji Diduga Cabuli 8 Siswi Damai Gelap Disusun ,Orang Tua Korban Dipaksa Bungkam
Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan Dan Penyekapan oleh Oknum Pegawai ,Perusahaan Kawasan Industri Semarang
Pengawasan Proyek Diponegoro Memanas” Ada Indikasi Tanah Dibawa Keluar Lokasi!!!
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:36

Diduga Timbun Solar Ilegal di Semarang, Publik Pertanyakan Pengawasan Aparat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:21

Galian C Diduga Ilegal Milik BS Rusak Parah Jalan Boja–Kaliwungu, Negara Diuji: Diam atau Bertindak?

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:44

Protes Keras Liga Desa Jateng: Temuan Manipulasi Domisili Pemain Pekalongan Picu Kekecewaan Tim Kabupaten Semarang

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:03

Diduga Peras Pemilik Kafe Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polres Rembang Ngaku Wakili Tokoh Agama!!

Selasa, 23 Desember 2025 - 03:33

Gudang Solar Ilegal Karang Aji Diduga Kebal Hukum, Masih Beroperasi Bebas ” Polres Jepara Disorot Tajam

Senin, 15 Desember 2025 - 22:59

SKANDAL MEMALUKAN SDN DI UNGARAN MELEDAK” Guru Ngaji Diduga Cabuli 8 Siswi Damai Gelap Disusun ,Orang Tua Korban Dipaksa Bungkam

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:31

Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan Dan Penyekapan oleh Oknum Pegawai ,Perusahaan Kawasan Industri Semarang

Sabtu, 22 November 2025 - 18:34

Pengawasan Proyek Diponegoro Memanas” Ada Indikasi Tanah Dibawa Keluar Lokasi!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!