Polres Bireuen Berhasil Ungkap Perkara ” Tindak Pidana Penyelewengan Gas LPG

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Bireuen ||Polres Bireuen melalui Init Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap Perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Metrologi legal
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Masyarakat dan Penyelidikan lebih lanjut dari Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opsnal Satreskrim
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melalui Kanit Tipidter Ipda Mohd Faris Idris, S.Tr.K., M.H., mengatakan kronologis tindak pidana migas tersebut terjadi pada 10 November 2024 lalu di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura
” Dari hasil laporan Masyarakat, Tim Opsnal Sat Intelkam dan Tim Opnsal Sat Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut, ternyata betul ada tindak pidana terkait penyelewengan Gas LPG di Toko UD Sazia Gas Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura, dimana saat itu sedang dilakukannya pemindahan Tabung Gas LPG 12 Kg, dari Truck 
 Truk Colt Diesel BK 8828 HA warna kuning dipindahkan ke Truk Colt Diesel Mitsubishi Fuso BL 8839 GB warna merah yang berlogo pertamina, ini diduga Gas LPG 13 Kg tersebut bukan dari tempat pengisian resmi pertamina SPBBE, kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti ke Polres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku
adalah S Bin MY (45) wiraswasta
Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen” Terang Ipda Faris Kamis 30 Januari 2025


Setelah pemeriksaan lengkap, Unit Tipidter melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) ke jaksa penuntut umum (JPU) tindak pidana Migas dan atau tindak pidana perlindungan konsumen
Sebut Ipda Faris Palaku Melanggar pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahu. 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 UU RI no.2 tahun 1981 tentang metrologi legal(..Red)
Baca Juga  Hendi Heryana Apresiasi Pembentukan PWGS: Harapan Besar untuk Solidaritas dan Loyalitas Tanpa Batas

Berita Terkait

Aksi Kilat Komplotan Maling Knalpot Grand Max di Putussibau Terekam CCTV
Warga Blokade Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur dan Abaikan Keluhan Bertahun-Tahun
Tambang Ilegal Rusak Hutan Tehang, Warga Murka APH Diminta Jangan Tutup Mata!
Heboh! Ribuan Hektar Lahan Eks Kali Telo Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi
Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir
Disebut Belasan Tahun Panen Sawit Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: Empat Tergugat Kompak Mangkir
Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan kepada Wapres Gibran, Upaya Penegakan Keadilan Mengemuka
Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:35

Aksi Kilat Komplotan Maling Knalpot Grand Max di Putussibau Terekam CCTV

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:00

Warga Blokade Jalan Desa! PT BIA Dituding Rusak Infrastruktur dan Abaikan Keluhan Bertahun-Tahun

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36

Tambang Ilegal Rusak Hutan Tehang, Warga Murka APH Diminta Jangan Tutup Mata!

Jumat, 17 April 2026 - 08:00

Heboh! Ribuan Hektar Lahan Eks Kali Telo Diambil Alih, Aktivitas Ilegal Terancam Disikat Tanpa Kompromi

Rabu, 26 November 2025 - 23:52

Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir

Senin, 17 November 2025 - 22:20

Disebut Belasan Tahun Panen Sawit Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: Empat Tergugat Kompak Mangkir

Sabtu, 15 November 2025 - 12:33

Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan kepada Wapres Gibran, Upaya Penegakan Keadilan Mengemuka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:34

Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!