Kota Semarang | Jejakkontruksi.com – Aktivitas penataan lahan di Kecamatan Gunungpati kembali menuai sorotan. Proyek yang disebut akan digunakan untuk pembangunan pondok pesantren itu diduga tidak hanya sebatas perataan lahan, namun juga disinyalir melibatkan pengeluaran tanah urug tanpa kejelasan izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, alat berat tampak beroperasi meratakan area. Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah material tanah hasil pengerukan hanya dipindahkan di dalam lokasi atau justru dikeluarkan untuk dimanfaatkan maupun diperjualbelikan.
Seorang pria berinisial W yang mengaku sebagai koordinator lapangan menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan perizinan. Ia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kami masih proses perizinan, termasuk terkait tanah yang keluar dari lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik. Hingga kini, belum ada kejelasan dokumen legalitas yang ditunjukkan, baik terkait izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, maupun perizinan teknis lainnya.
Sejumlah kalangan menilai, apabila tanah hasil pengerukan benar-benar dikeluarkan dari lokasi untuk kepentingan tertentu, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C), yang wajib mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sorotan publik semakin menguat lantaran aktivitas di lokasi disebut masih terus berjalan di tengah belum jelasnya aspek legalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai status kegiatan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi pada pemberitaan lanjutan.
[Edy/Red]







