KAB SEMARANG | JEJAKKONTRUKSI.COM – Dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU setempat memicu keresahan warga dan kini menjadi sorotan publik.minggu [3/5/26]
Sejumlah warga melaporkan adanya sebuah truk milik pria berinisial GY yang diduga kerap melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dalam waktu singkat. Pola pengisian yang tidak lazim tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan tersebut disebut-sebut melakukan pengisian dalam jumlah besar dan dilakukan berkali-kali di lokasi yang sama. Kondisi ini memperkuat kecurigaan adanya upaya pengumpulan solar subsidi untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Warga menilai lemahnya pengawasan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam akses masyarakat kecil terhadap BBM subsidi yang seharusnya mereka terima.
Sebagaimana diketahui, solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu guna menunjang aktivitas ekonomi. Penyalahgunaan distribusi dapat menyebabkan kelangkaan dan ketidaktepatan sasaran bantuan energi tersebut.
Secara hukum, penyalahgunaan dalam pengangkutan dan niaga BBM subsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah Kabupaten Semarang, mulai dari penimbunan hingga distribusi ilegal ke sektor industri. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyimpangan BBM subsidi masih menjadi persoalan yang berulang.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap ada tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berlangsung.
Publik juga menunggu transparansi penanganan kasus ini, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.[Mu/Red)






