Editor | M.Supadi
NGAWI | JEJAKKONTRUKSI.COM — Arogansi terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Seorang wartawan diusir saat menjalankan tugas peliputan di UPT Puskesmas Sine, Kabupaten Ngawi. Tak terima, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Dewan Pers.
Insiden terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.15 WIB, saat rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Forkopimcam dan kepala desa se-Kecamatan Sine berlangsung di aula puskesmas.
Budi Santoso, jurnalis Harian7.com, mengaku sudah menyampaikan maksud kedatangannya secara terbuka. Namun di tengah forum, ia justru didatangi oknum petugas berinisial WD dan diminta keluar dari ruangan.
Tindakan tersebut langsung memicu tanda tanya besar: ada apa dengan keterbukaan informasi di institusi pelayanan publik?
Tak lama berselang, Kepala UPT Puskesmas Sine, Dina, menemui wartawan dan menyampaikan permohonan maaf. Ia berdalih insiden terjadi karena petugas tidak mengetahui keberadaan jurnalis.
Namun bagi Budi, persoalan ini bukan sekadar miskomunikasi.
“Ini sudah menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Upaya klarifikasi lanjutan pada Jumat (17/4/2026) pun menemui jalan buntu. Kepala puskesmas tidak berada di tempat, sementara jawaban resmi belum juga diberikan.
Camat Sine, Agus Dwi Narimo, justru mengingatkan bahwa media adalah mitra pemerintah. Ia menegaskan pentingnya sikap terbuka terhadap kehadiran pers, terutama dalam forum resmi yang menyangkut kepentingan publik.
Tak ingin persoalan ini berlalu begitu saja, Budi akhirnya mengambil langkah tegas.
“Sore tadi saya sudah melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” ujarnya.
Langkah tersebut ditegaskan bukan semata kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah dan profesionalitas kerja jurnalistik di lapangan.
Peristiwa ini juga diperkuat oleh saksi mata, Tri Sofyan, jurnalis kontrolnews.co, yang berada langsung di lokasi saat kejadian berlangsung.
Masuknya laporan ke Dewan Pers membuka peluang adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus ini kembali menampar realitas: di tengah gencarnya jargon transparansi, masih ada aparatur yang belum memahami peran pers.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi.
Jika peliputan di forum resmi saja masih dipersoalkan, publik pantas bertanya — transparansi itu benar-benar dijalankan, atau hanya sekadar slogan?
Peristiwa di Puskesmas Sine kini menjadi cermin penting: hubungan antara aparatur dan media belum sepenuhnya sehat. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik bisa terus terkikis.







